Headline.co.id, Bogor ~ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, mencopot sejumlah pendingin udara (AC) dan panel kayu dari fasilitas umum pada Rabu (30/9/2026). Penertiban fasilitas Lapas Sukamiskin dilakukan petugas sebagai tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengeluarkan barang yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan, langkah tersebut mencakup berbagai layanan, termasuk fasilitas kunjungan. Penertiban dilakukan setelah muncul temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nanank menyampaikan informasi itu dalam keterangan resmi pada Rabu (30/9/2026). Menurut dia, penertiban fasilitas Lapas Sukamiskin mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
“Ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas. Barang atau fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dikeluarkan dari lingkungan kamar hunian,” kata Nanank.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Panel Kayu di Kantin Dicopot
Nanank menjelaskan, petugas menemukan sejumlah fasilitas di area umum yang perlu ditertibkan. Salah satunya panel kayu atau wood panel yang terpasang di bagian kantin Lapas Sukamiskin.
“Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot,” ujar Nanank.
Selain panel kayu, petugas juga mencopot sejumlah unit AC yang terpasang di fasilitas umum Lapas Sukamiskin. Namun, Nanank menegaskan tidak ditemukan AC di kamar hunian warga binaan.
Menurut Nanank, kondisi tersebut berkaitan dengan desain bangunan Lapas Sukamiskin yang merupakan peninggalan masa kolonial. Struktur bangunan itu, kata dia, memungkinkan ruangan tetap terasa sejuk meski tidak menggunakan pendingin udara.
“Di sini itu (bangunan) Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin,” katanya.
Penertiban masih berlangsung dan menyasar berbagai barang serta fasilitas di lingkungan Lapas Sukamiskin. Selain fasilitas umum, proses tersebut juga mencakup layanan kunjungan.
Instruksi Ditjen Pemasyarakatan
Penertiban di Lapas Sukamiskin merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran lapas dan rumah tahanan. Instruksi itu meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lapas lain apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan, inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi momentum untuk melakukan penertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pemerintah, kata Agus, tidak menutup diri terhadap informasi yang disampaikan Ombudsman maupun masyarakat. Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan fasilitas di lingkungan lapas digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kami melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Agus Cek Langsung Lapas Cibinong
Sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman RI, Agus turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan pengecekan. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pendalaman guna memastikan tidak terdapat penyalahgunaan dalam pemanfaatan fasilitas di lapas tersebut.
Pengecekan dilaksanakan bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam konteks kebijakan tersebut, penertiban fasilitas di Lapas Sukamiskin tidak hanya berfokus pada pencopotan AC dan panel kayu. Petugas juga memeriksa berbagai barang serta fasilitas lain yang berada di lingkungan lapas, termasuk sarana yang berkaitan dengan layanan kunjungan.
Langkah itu diarahkan untuk memastikan barang dan fasilitas yang tersedia di lapas tetap berada dalam ketentuan dan digunakan sesuai peruntukan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















