Headline.co.id, Medan ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi di Medan, Jumat (2/10/2026). Polisi mengungkap perkara itu melalui rangkaian pengembangan kasus di Asahan, Aceh Timur, serta Langkat yang berkaitan dengan distribusi narkotika dalam jumlah besar. Dari tiga perkara tersebut, sembilan tersangka telah diamankan.
Polda Sumut menyebut sebagian sabu tersebut berasal dari jalur Aceh dan diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara, termasuk Medan. Tiga perkara itu memiliki modus berbeda, tetapi memiliki keterkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar.
Tiga Kasus Peredaran Sabu
Andy mengatakan pengungkapan 244 kilogram sabu-sabu itu berasal dari tiga perkara berbeda. “Pengungkapan 244 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, tapi sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar,” ujar Andy di Medan, Jumat (2/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus pertama terungkap melalui pengembangan perkara dengan barang bukti awal 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi bergerak ke wilayah Aceh Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z.
Pengembangan tersebut kemudian mengungkap total barang bukti sabu seberat 50 kilogram. Polisi menyatakan perkara itu menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terhadap distribusi narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan terbesar terjadi dalam kasus kedua. Polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur pada 6 September 2026.
44 Kilogram Sabu Diduga Dibawa ke Medan
Kasus ketiga berkaitan dengan 44 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Medan. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 17 September 2026.
Jika digabungkan, barang bukti dari tiga perkara tersebut mencapai 244 kilogram sabu. Jumlah itu berasal dari 50 kilogram dalam perkara pertama, 150 kilogram dalam perkara kedua, dan 44 kilogram dalam perkara ketiga.
Dengan pengungkapan tersebut, total tersangka yang telah diamankan mencapai sembilan orang. Polisi belum mengungkap identitas lengkap para tersangka dan masih melanjutkan pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Andy mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Andy.
Polda Sumut menegaskan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika dalam jumlah besar yang masuk dan beredar di wilayah Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















