Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 156 paket layanan dari tiga operator seluler yang mekanisme perlindungan sisa kuotanya belum dinilai sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan itu diperoleh setelah Kemkomdigi mengklarifikasi dan mengevaluasi laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari XLSmart, Indosat, dan Telkomsel. Evaluasi tersebut dipaparkan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Pemerintah meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan agar sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
Dari total 290 paket yang dilaporkan ketiga operator, sebanyak 156 paket masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover. Sebagian paket tersebut memberikan perlindungan dalam bentuk informasi dan notifikasi mengenai masa berlaku kuota.
Rincian Paket dari Tiga Operator
Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSmart memiliki 101 paket layanan. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa informasi dan notifikasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover dan 71 paket masih mengandalkan notifikasi.
Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan 19 paket menggunakan mekanisme rollover dan 76 paket masih menggunakan notifikasi.
Denny mengatakan ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, sebagian paket lainnya masih memberikan perlindungan sebatas notifikasi kepada pelanggan.
“Dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan, masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu, masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” kata Denny dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK di Jakarta.
Notifikasi Dinilai Belum Menjamin Manfaat Ekonomi
Kemkomdigi menegaskan notifikasi tidak dapat disamakan dengan perlindungan substantif terhadap sisa kuota. Peringatan mengenai masa berlaku kuota hanya memberi tahu pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir, tetapi tidak menjamin pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tegas Denny.
Menurut Kemkomdigi, pemerintah tidak menetapkan bahwa seluruh paket harus menggunakan mekanisme rollover. Namun, setiap paket harus memiliki mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan, sesuai dengan substansi putusan MK.
“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelas Denny.
Perlindungan Sisa Kuota Tidak Boleh Berbiaya
Selain mekanisme perlindungan, Kemkomdigi menyoroti persoalan biaya dalam penerapan perlindungan sisa kuota. Denny menegaskan putusan MK menyebut perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.
“Dalam putusan MK secara eksplisit bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Denny.
Apabila terdapat perubahan harga paket, Kemkomdigi akan mengevaluasi penerapannya dengan mengacu pada formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Monitoring dan Pengaduan Pelanggan
Kemkomdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota pada masing-masing operator. Pemerintah juga meminta operator segera menyesuaikan mekanisme perlindungan pada paket-paket yang dinilai belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator atau call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di 159.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















