Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong pemanfaatan data pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! untuk memperbaiki kebijakan dan kualitas pelayanan publik. Dorongan itu disampaikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Menurut Meutya, rekam jejak pengaduan perlu dianalisis untuk menemukan persoalan yang berulang, sehingga pemerintah dapat menyusun perbaikan layanan secara lebih tepat dan responsif.
Sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan persoalan tanpa harus mengetahui kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
SP4N-LAPOR! Terhubung dengan Instansi Berwenang
Meutya mengatakan SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari infrastruktur digital pemerintah yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Setiap aduan akan diarahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prinsip No Wrong Door Policy.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy,” ujar Meutya.
Ia menilai pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi pemerintah tidak seharusnya menjadi beban masyarakat. Warga cukup menyampaikan persoalan melalui SP4N-LAPOR!, sedangkan sistem dan pengelola memastikan laporan tersebut diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” kata Meutya.
Menurut Meutya, pola tersebut membuat kanal pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyampaikan laporan, tetapi juga sebagai penghubung masyarakat dan pemerintah dalam proses penyelesaian persoalan pelayanan publik.
Lebih dari 1,1 Juta Aduan Masuk
Pada periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat. Sistem itu digunakan oleh 718 instansi, yang terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan berbagai instansi lainnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR! melalui penguatan infrastruktur digital serta integrasi antarsistem pemerintah dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
“Angka ini menunjukkan bahwa SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi dan menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah,” tutur Meutya.
Dari sisi keandalan sistem, SP4N-LAPOR! mencatat tingkat uptime sebesar 98,76 persen hingga September 2026. Meutya mengatakan keandalan tersebut perlu terus dijaga seiring meningkatnya jumlah pengguna dan volume laporan.
Selain pertumbuhan penggunaan, pengelolaan SP4N-LAPOR! juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks di ruang digital, termasuk perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Empat Aspek Pengelolaan Diperkuat
Untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan SP4N-LAPOR!, Kemkomdigi akan memperkuat empat aspek. Keempatnya meliputi keandalan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan pengembangan teknologi sesuai standar teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), interoperabilitas data melalui SPLP, serta komunikasi publik dan diseminasi.
Meutya menegaskan, pengembangan SP4N-LAPOR! tidak boleh hanya diukur dari pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Data serta rekam jejak pengaduan yang sudah terkumpul harus digunakan untuk membaca kebutuhan masyarakat dan memperbaiki mutu pelayanan pemerintah.
“Pekerjaan kita tentu tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Yang tidak kalah penting, data dan rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul harus semakin kita manfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Meutya.
Ia mengatakan penyelesaian laporan secara satu per satu belum cukup untuk menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan. Pemerintah perlu mengolah data pengaduan agar dapat melihat pola persoalan dan mengidentifikasi masalah yang terus berulang.
“Pengaduan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian satu per satu laporan. Dari data tersebut, kita harus mampu membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan menjadikannya masukan bagi perbaikan kebijakan maupun layanan pemerintah,” lanjutnya.
Dengan penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, SP4N-LAPOR! diharapkan tidak hanya menjadi kanal pengaduan masyarakat. Sistem tersebut juga diarahkan menjadi bagian dari mekanisme pemerintah untuk belajar dari persoalan yang disampaikan warga, sehingga pengelolaan data pengaduan dapat membantu menghadirkan layanan publik yang lebih tepat dan responsif.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















