Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

masfajar by masfajar
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial NK, AL, MR, dan IN pada rangkaian pengungkapan yang disampaikan pada Jumat, 18 September 2026. Keempatnya diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika dengan peran berbeda. Mereka menjalankan bisnis tersebut sejak Mei 2026 dengan memanfaatkan bahan cairan pinaca yang diperoleh melalui transaksi di media sosial.

Contents

    • 0.1. Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla
    • 0.2. Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City
  • 1. Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda
  • 2. Polisi Sita Tembakau Sintetis dan Cairan Pinaca
  • 3. Pemasok Cairan Pinaca Masih Diburu
  • 4. Empat Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para tersangka merupakan teman satu SMA yang kembali bergabung untuk menjalankan bisnis narkoba. Polisi menyebut kegiatan itu dilakukan dengan memproduksi tembakau sintetis, kemudian memasarkannya melalui jalur daring dan komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu.

You might also like

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

18 September 2026
Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

18 September 2026

Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Nasriadi menjelaskan, NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen. AL berperan sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Masing-masing inisialnya NK, AL, MR, dan IN. NK perannya sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/09/2026).

Menurut Nasriadi, keempat tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026. Hubungan pertemanan yang telah terjalin sejak sekolah menengah atas menjadi latar belakang mereka kembali bergabung dalam bisnis tersebut.

Polisi masih mendalami jaringan produksi dan peredaran yang dijalankan para tersangka. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memasok bahan pembuat tembakau sintetis kepada mereka.

Polisi Sita Tembakau Sintetis dan Cairan Pinaca

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 164,7 gram tembakau sintetis dan 305 mililiter cairan pinaca. Cairan tersebut telah dikemas ke dalam sejumlah botol dengan ukuran berbeda.

Selain bahan narkotika, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang-barang itu meliputi botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, dan timbangan digital.

Nasriadi mengatakan, para tersangka mendapatkan cairan pinaca melalui transaksi dengan sebuah akun Instagram. Polisi menduga akun tersebut menjadi bagian penting dalam rantai pasokan bahan produksi tembakau sintetis.

“Jadi, para tersangka dapat cairan itu dari transaksi dengan sebuah akun media sosial IG (Instagram),” ujar Nasriadi.

Pemasok Cairan Pinaca Masih Diburu

Polisi kini memburu pemilik akun media sosial yang diduga memasok cairan pinaca kepada para tersangka. Pemilik akun tersebut diduga tidak hanya menjual bahan, tetapi juga memberikan petunjuk mengenai proses pengolahannya.

“Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan (para tersangka) cara mencampurnya (dengan tembakau biasa),” ungkap Nasriadi.

Komunikasi para tersangka dan pemilik akun dilakukan secara daring. Setelah diproduksi, tembakau sintetis tersebut dipasarkan melalui jalur online serta komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu.

“Pokoknya jaringan gelap, barang-barang itu dipasarkan,” tutur Nasriadi.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun yang diduga menjadi pemasok cairan pinaca tersebut. Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam penyediaan bahan maupun pemasaran tembakau sintetis.

Empat Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga dijerat dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, polisi menerapkan dan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaReserseSatuan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana...

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh...

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka...

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli di Alun-Alun Kidul Usai Curhat Pemilik Bolosego Viral

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah...

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras dan Catridge Etomidate di Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Etomidate di Jakarta

by wahyu
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras dan cartridge yang mengandung etomidate...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wali Kota Banjarbaru Resmikan Bank Sampah Digital di SD N 3 Kemuning

Wali Kota Banjarbaru Resmikan Bank Sampah Digital di SD N 3 Kemuning

9 May 2026
Kafilah Batam Siap Berprestasi di MTQH Kepulauan Riau 2026

Kafilah Batam Siap Berprestasi di MTQH Kepulauan Riau 2026

30 June 2026
Polsek Gamping Ajak Siswa Rayakan Kelulusan dengan Cara Positif

Polsek Gamping Ajak Siswa Rayakan Kelulusan dengan Cara Positif

7 May 2026
O2SN Padang 2026: Upaya Menemukan Atlet Muda Berbakat

O2SN Padang 2026: Upaya Menemukan Atlet Muda Berbakat

19 May 2026
Bisnis Import

Indikator yang Menunjukkan Keandalan Penyedia Jasa Impor

19 September 2023

Update Virus Corona di Indonesia Jumat 08 Mei 2020: Pasien Sembuh Mencapai 2.494 Orang

8 May 2020
: Wakil Bupati Siak Syamsurizal panensangka di Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Siak, Jum'at (7/8/2026)/ (Doli : MC Siak)

Bumkam Kota Ringin Sukses Panen 30 Ton Semangka dari Lahan Tidur

9 August 2026

Artikel Terbaru

Ziarah ke TMP Kalibata Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Kenang Jasa Purnawirawan Lalu Lintas

Ziarah TMP Kalibata, Korlantas Kenang Jasa Purnawirawan

19 September 2026
Hadapi Dewa United, Pieter Huistra Soroti Keseimbangan Permainan PSS

PSS Sleman Hadapi Dewa United, Pieter Huistra Soroti Keseimbangan

19 September 2026
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

19 September 2026
Siaran Pers: Dari Kampus ke Industri, Wamenpar Titip Tiga Pesan untuk Lulusan Poltekpar Makassar

Lulusan Poltekpar Makassar Didorong Siap Hadapi Industri Pariwisata

19 September 2026
Electric Martin beats Marquez and Acosta to pole as title fight heats up in Austria

Jorge Martin Rebut Pole Kualifikasi MotoGP Austria

19 September 2026
: Pemeriksaan dilakukan melalui screening Tuberkulosis (TBC) di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/9/2026)/ MC Sergai.

Skrining TBC Gratis di Sergai Sasar 14.400 Warga

19 September 2026
Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

19 September 2026

Popular Story

: Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Yunabut dalam Sosialisasi Perpajakan dan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang berlangsung di Aula Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, Selasa (15/9/2026).- Foto: Mc.Kapuas
Pemerintah

Pengelolaan Banparpol Kapuas Diperkuat Lewat Sosialisasi Pajak

by Wawan
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kapuas memperkuat...

Read moreDetails

BMKG Perkuat Mitigasi Cuaca Penerbangan di Kalimantan Selatan

KTT BRICS, Prabowo Dorong Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Kementerian PU Siapkan Flyover di Aceh Tenggara

MTQ Nasional 2026 Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat

Sunatan Massal Gratis di Padang Bantu 400 Anak dan Keluarga

Harga XPeng L03 dan X9 EV Terungkap di Filipina, Dibanderol Mulai Rp 560 Jutaan

Trofi Juara Dunia Baru Moto2 dan Moto3 Mulai Diperebutkan 2026

Balintan Gorontalo Perkuat Kapasitas Penyuluh Pertanian

Kapolri Minta Padepokan Tjimande Ada di Setiap Kabupaten Banten

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.