Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik mengenai perubahan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan 26 GHz. Konsultasi ini berlangsung pada 17-27 September 2026 dan ditujukan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan. Masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM Komdigi), terutama terkait penyesuaian penggunaan pita 700 MHz bagi jaringan bergerak seluler dan kebutuhan pertahanan negara.
Kemkomdigi menyatakan konsultasi publik perubahan aturan spektrum 700 MHz dilakukan untuk memastikan penyusunan regulasi berlangsung transparan dan melibatkan masyarakat secara bermakna. Pelibatan tersebut mengacu pada amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Penyesuaian Aturan Spektrum 700 MHz
Rancangan regulasi itu merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 26 GHz.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perubahan disusun untuk menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz. Salah satu materi yang diakomodasi ialah kebutuhan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2×45 MHz ditetapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari jumlah tersebut, 2×35 MHz telah dialokasikan melalui proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, sedangkan 2×10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya.
Penyesuaian itu dilakukan setelah Kementerian Pertahanan pada 2025 menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz. Permohonan tersebut ditujukan untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.
Usulan Pembagian Pita untuk Seluler dan Pertahanan
Melalui rancangan perubahan, Kemkomdigi mengusulkan penetapan pita frekuensi radio 700 MHz menggunakan moda Frequency Division Duplex (FDD). Rentang 703-738 MHz yang berpasangan dengan 758-793 MHz diusulkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Sementara itu, rentang 738-748 MHz yang berpasangan dengan 793-803 MHz diusulkan untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara.
Untuk kebutuhan pertahanan, hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz akan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional. Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara akan ditetapkan sebagai pemegang IPFR berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan tersebut juga memuat kemungkinan pencabutan IPFR sebelum masa berlakunya berakhir. Pencabutan dapat dilakukan apabila penggunaan spektrum tidak optimal dan/atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.
Ketentuan bagi Pemegang IPFR Pertahanan
Pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara diberikan hak memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk teknologi 4G dan 5G.
Dalam rancangan aturan, pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Pengecualian juga diberikan terhadap kewajiban sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang perangkat tersebut memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
Namun, pemegang IPFR tetap dilarang menggunakan spektrum di luar peruntukannya. Mereka juga tidak diperbolehkan menyambungkan atau melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya, serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.
Masukan Dibuka hingga 27 September 2026
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan terhadap rancangan regulasi mulai 17 hingga 27 September 2026. Masukan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik.
Alamat yang disediakan untuk penyampaian masukan ialah leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.
Melalui konsultasi publik perubahan aturan spektrum 700 MHz tersebut, Kemkomdigi mendorong keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi. Keterlibatan itu diharapkan dapat membantu menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan nasional sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio.




















