Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Riau menetapkan 61 tersangka dalam 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Penanganan perkara tersebut dilakukan di Riau dengan luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare. Selain melakukan pemadaman dan pencegahan, kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri pihak yang menyalakan api, status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat.
Polda Riau Dalami Status dan Penguasaan Lahan
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku yang diketahui menyalakan api. Penyidik juga mendalami keterkaitan kebakaran, penguasaan lahan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari pembakaran.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro, Kamis (17/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pendalaman terhadap status dan penguasaan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara yang ditangani, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan yang terbakar.
Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya. Ketentuan tersebut mencakup Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Penyidikan Karhutla Gunakan Scientific Crime Investigation
Ade menjelaskan, penyidikan perkara karhutla di Riau menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Melalui pendekatan ini, penyidik mengandalkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.
Penggunaan berbagai sumber pembuktian tersebut ditujukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mengidentifikasi peristiwa kebakaran, tetapi juga mendalami rangkaian fakta yang berkaitan dengan penyebab kebakaran dan pihak-pihak yang terhubung dengan peristiwa tersebut.
Penanganan hukum terhadap kasus karhutla itu menjadi bagian dari upaya Polda Riau selain pemadaman dan pencegahan. Kepolisian mengusut dugaan tanggung jawab pidana berdasarkan fakta yang ditemukan dalam setiap perkara.
Dengan jumlah 58 perkara dan 61 tersangka, penyidikan dilakukan terhadap kasus-kasus yang terjadi selama periode Januari hingga September 2026. Dari keseluruhan perkara itu, lahan yang terdampak kebakaran tercatat sekitar 3.387,73 hektare.
Penanganan Karhutla Membutuhkan Kolaborasi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Menurut dia, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan bersama dari berbagai pihak.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.
Pernyataan itu menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan karhutla, baik untuk upaya pencegahan maupun pengusutan perkara. Pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan.
Polda Riau terus mendalami setiap perkara dengan memperhatikan hasil pemeriksaan di lokasi, keterangan ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya. Selain mencari pihak yang menyalakan api, penyidik menelusuri status lahan, tujuan pembakaran, serta pihak yang diduga mendapatkan manfaat dari perbuatan tersebut.



















