Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang elektronik senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). OTT tersebut berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penyelidikan tertutup. Dari operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Barang bukti KPK berupa uang dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah salah satu tersangka. Lembaga antirasuah menyebut nilai barang bukti tersebut termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan KPK.
Konstruksi Perkara KPK dalam Pengurusan HGB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berkembang menjadi operasi tangkap tangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Peristiwa tertangkap tangan itu memang sebenarnya masuk dalam lingkup kegiatan penyelidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebagian bidang tanah itu diduga masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum dan pengajuan blokir terhadap sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
KPK menduga terdapat komunikasi pihak swasta yang menjadi perantara perusahaan dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk mengupayakan pembukaan blokir serta pemecahan HGB. Dalam proses itu, diduga muncul permintaan imbalan.
Pada awal Agustus 2026, terdapat komunikasi mengenai permintaan uang Rp2 miliar. Nilai tersebut kemudian dinegosiasikan dan disepakati menjadi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga uang Rp1,5 miliar diserahkan pihak perusahaan melalui perantara kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Temuan Uang dalam Sembilan Koper
Penyelidikan KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Menurut Taufik, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya menyangkut pengurusan HGB, tetapi juga layanan pertanahan lainnya, termasuk dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan.
Salah satu temuan berkaitan dengan dugaan pemberian uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak perusahaan kepada ERW untuk pengurusan HGB. Dari jumlah itu, KPK menduga sekitar Rp1,8 miliar disetorkan kepada ARF.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan LMP bersama ARF. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.
Selain uang tunai, penyelidik mengamankan barang bukti elektronik untuk mendalami rangkaian transaksi dan komunikasi dalam perkara tersebut. KPK masih menelusuri asal-usul dan peruntukan transaksi tunai serta aliran dana lainnya.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Taufik.
Dari rangkaian penyelidikan dan OTT, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah serta berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah salah satu tersangka dalam sejumlah koper.
Rinciannya lain Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. KPK juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain, yaitu sekitar Rp896 juta, Rp8 juta, dan sekitar Rp49 juta.
Delapan Tersangka Ditahan KPK
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri atas LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT Summarecon; serta lima pihak swasta, yakni ARF, FEZ, LAV, ARW, dan MF.
KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni ARF, FEZ, ERW, dan MF. KPK menegaskan status tersebut merupakan dugaan dalam konstruksi perkara dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dua Klaster Dugaan Tindak Pidana Korupsi
KPK membagi konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan pihak pemberi, yakni ADR bersama LAV. Keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disebut KPK.
Klaster kedua berkaitan dengan pihak penerima, yakni SON bersama ARW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF. KPK menyangkakan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyidikan selanjutnya akan mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan penerimaan tersebut dengan berbagai layanan pertanahan pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga kementerian.


















