Headline.co.id, Malang ~ Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang dilaporkan seorang perempuan berinisial KM (26). Polisi menetapkan pria berinisial AI (28) sebagai tersangka setelah menerima laporan pada 12 September 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di tempat tinggal tersangka di kawasan Jalan Raya Tlogomas, setelah korban menolak ajakan hubungan seksual. Penyidik kini menahan tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.
Kasus kekerasan seksual di Malang tersebut ditangani melalui laporan bernomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan korban dan tersangka sebelumnya telah saling mengenal.
Keduanya juga disebut kerap berkomunikasi melalui WhatsApp serta saling berbagi cerita mengenai persoalan pribadi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum et repertum, pengamanan tersangka dan barang bukti, serta gelar perkara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Malang
Peristiwa bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi tersangka untuk mengajak bepergian. Karena waktu sudah larut, AI menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
Dalam perjalanan, korban dan tersangka sempat membeli minuman keras. Setelah tiba di lokasi, keduanya berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, tersangka tetap memaksa hingga terjadi dugaan kekerasan seksual.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” kata Kompol Adi.
Setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek daring untuk pulang. Pengemudi yang mengantarnya melihat korban dalam kondisi menangis dan menanyakan keadaannya.
Korban kemudian dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan peristiwa tersebut. Laporan itu selanjutnya ditangani lebih lanjut oleh Polresta Malang Kota.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual di Malang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut lain pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak berwarna hitam.
Setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, AI ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Dijerat Dua Ketentuan Hukum
Kompol Adi menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Malang Kota memastikan penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum perkara diserahkan kepada kejaksaan.

















