Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN

wahyu by wahyu
42 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
: KPK mengamankan sejumlah pihak dan setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (Foto: Dok KPK)

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang elektronik senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). OTT tersebut berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penyelidikan tertutup. Dari operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Contents

    • 0.1. Ekosistem Toleransi di Kawasan Candi Perkuat Ekonomi Warga
    • 0.2. KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian
  • 1. Konstruksi Perkara KPK dalam Pengurusan HGB
  • 2. Temuan Uang dalam Sembilan Koper
  • 3. Delapan Tersangka Ditahan KPK
  • 4. Dua Klaster Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Barang bukti KPK berupa uang dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah salah satu tersangka. Lembaga antirasuah menyebut nilai barang bukti tersebut termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan KPK.

You might also like

Belajar dari MTQ Semarang, Ekosistem Toleransi di Kawasan Candi akan Perkuat Ekonomi Warga Lokal

Ekosistem Toleransi di Kawasan Candi Perkuat Ekonomi Warga

17 September 2026
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatannya dengan menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah barang rampasan negara kepada tiga kementerian, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,68 miliar. (Foto: Dok KPK)

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

17 September 2026

Konstruksi Perkara KPK dalam Pengurusan HGB

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berkembang menjadi operasi tangkap tangan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Peristiwa tertangkap tangan itu memang sebenarnya masuk dalam lingkup kegiatan penyelidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebagian bidang tanah itu diduga masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum dan pengajuan blokir terhadap sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

KPK menduga terdapat komunikasi pihak swasta yang menjadi perantara perusahaan dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk mengupayakan pembukaan blokir serta pemecahan HGB. Dalam proses itu, diduga muncul permintaan imbalan.

Pada awal Agustus 2026, terdapat komunikasi mengenai permintaan uang Rp2 miliar. Nilai tersebut kemudian dinegosiasikan dan disepakati menjadi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga uang Rp1,5 miliar diserahkan pihak perusahaan melalui perantara kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Temuan Uang dalam Sembilan Koper

Penyelidikan KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Menurut Taufik, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya menyangkut pengurusan HGB, tetapi juga layanan pertanahan lainnya, termasuk dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan.

Salah satu temuan berkaitan dengan dugaan pemberian uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak perusahaan kepada ERW untuk pengurusan HGB. Dari jumlah itu, KPK menduga sekitar Rp1,8 miliar disetorkan kepada ARF.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan LMP bersama ARF. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.

Selain uang tunai, penyelidik mengamankan barang bukti elektronik untuk mendalami rangkaian transaksi dan komunikasi dalam perkara tersebut. KPK masih menelusuri asal-usul dan peruntukan transaksi tunai serta aliran dana lainnya.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Taufik.

Dari rangkaian penyelidikan dan OTT, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah serta berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah salah satu tersangka dalam sejumlah koper.

Rinciannya lain Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. KPK juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain, yaitu sekitar Rp896 juta, Rp8 juta, dan sekitar Rp49 juta.

Delapan Tersangka Ditahan KPK

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri atas LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT Summarecon; serta lima pihak swasta, yakni ARF, FEZ, LAV, ARW, dan MF.

KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni ARF, FEZ, ERW, dan MF. KPK menegaskan status tersebut merupakan dugaan dalam konstruksi perkara dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dua Klaster Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK membagi konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan pihak pemberi, yakni ADR bersama LAV. Keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disebut KPK.

Klaster kedua berkaitan dengan pihak penerima, yakni SON bersama ARW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF. KPK menyangkakan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyidikan selanjutnya akan mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan penerimaan tersebut dengan berbagai layanan pertanahan pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga kementerian.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Belajar dari MTQ Semarang, Ekosistem Toleransi di Kawasan Candi akan Perkuat Ekonomi Warga Lokal

Ekosistem Toleransi di Kawasan Candi Perkuat Ekonomi Warga

by Fajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mendorong pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon untuk kegiatan keagamaan guna memperkuat toleransi sekaligus meningkatkan...

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatannya dengan menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah barang rampasan negara kepada tiga kementerian, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,68 miliar. (Foto: Dok KPK)

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

by Ari Wibowo muhammad
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan aset rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian melalui penetapan...

Menag: Rumah Ibadah Berperan dalam Pembinaan Spiritual Generasi Muda

Menag: Rumah Ibadah Jadi Penguat Spiritual Generasi Muda

by Lia
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai rumah ibadah berperan penting dalam memperkuat pembinaan spiritual generasi muda. Pernyataan itu...

Ada Teleskop Computerized dan Theodolite di MTQ Nasional XXXI, Intip Keseruannya

Teleskop Computerized dan Theodolite Edukasi Ilmu Falak di MTQ Nasional XXXI

by Dwina
17 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Teleskop computerized dan theodolite dipamerkan di Stan Bimas Islam dalam gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI...

Sekjen Kemenag Minta Pranata Humas Miliki Sense of Sensitivity Terhadap Fungsi Instansi

Sekjen Kemenag Tekankan Kepekaan Substansial Pranata Humas

by wahyu
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta Pranata Humas Kemenag memiliki kepekaan substansial atau sense of sensitivity...

Menhan RI Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Vice Chairman CMC Tiongkok: Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Bebas Aktif

Menhan Sjafrie Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan RI-Tiongkok

by Lia
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Beijing – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Vice Chairman Central Military Commission (CMC) Republik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Siswa di TTS Terima Bantuan Sekolah dari Kapolda NTT Usai Video Viral

Siswa di TTS Terima Bantuan Sekolah dari Kapolda NTT Usai Video Viral

8 June 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Blitar, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Blitar, Jawa Timur

17 March 2026

Gubernur Banten: Semua Harus Memperhatikan dan Melaksanakan Protokol Kesehatan

5 August 2020
Prancis vs Maroko 2026 Bounou Gagalkan Penalti, Les Bleus Tetap Melaju

Analisis Chemsdine Talbi: Mengapa Maroko Sulit Membongkar Prancis di Piala Dunia 2026

10 July 2026
Menkomdigi Dorong Generasi Muda Kuasai Literasi Digital dan Toleransi

Menkomdigi Dorong Generasi Muda Kuasai Literasi Digital dan Toleransi

13 September 2026
ID FOOD Mulai Ekspor Bunga Pala ke India untuk Pertama Kalinya

ID FOOD Mulai Ekspor Bunga Pala ke India untuk Pertama Kalinya

9 April 2026
Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Peluncuran Board of Peace

Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Peluncuran Board of Peace

20 February 2026

Artikel Terbaru

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi di Malang

Polisi Tetapkan AI Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

17 September 2026
Pemilu Maroko 2026 Disorot Pemilih Muda, Lapangan Kerja dan Daya Beli Jadi Isu Utama

Pemilu Maroko 2026 Disorot Pemilih Muda, Lapangan Kerja dan Daya Beli Jadi Isu Utama

17 September 2026
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatannya dengan menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah barang rampasan negara kepada tiga kementerian, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,68 miliar. (Foto: Dok KPK)

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

17 September 2026
Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

Kapolri Cup II Jadi Momentum Dorong Indoor Skydiving Mendunia

17 September 2026
Konflik Yaman Memanas, AS Dukung Pemerintah Yaman dan Berdialog dengan Houthi

Konflik Yaman Memanas, AS Dukung Pemerintah Yaman dan Berdialog dengan Houthi

17 September 2026
Menag: Rumah Ibadah Berperan dalam Pembinaan Spiritual Generasi Muda

Menag: Rumah Ibadah Jadi Penguat Spiritual Generasi Muda

17 September 2026
Pengadilan Argentina Perintahkan Penangguhan Proyek Minyak Sea Lion Dekat Falkland

Pengadilan Argentina Perintahkan Penangguhan Proyek Minyak Sea Lion Dekat Falkland

17 September 2026

Popular Story

Kemenag Kembangkan Green Waqf untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Penguatan Ekoteologi
Pemerintah

Green Waqf Kemenag Sasar Ekonomi Umat dan Lingkungan

by Lia
12 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) mengembangkan Green Waqf untuk...

Read moreDetails

Menhan Tekankan Peran Ganda Prajurit Yonif TP 842/Badak Sakti

Tim Maarten Paes, Ajax Hajar Willem II 5-1

Jatim Park 2 Jadi Destinasi Eduwisata Keluarga di Batu, Ada Batu Secret Zoo hingga Area Akuatik

Klasemen Serie A Usai Sassuolo vs Juventus: Dua Tim Koleksi 7 Poin, Selisih Gol Jadi Pembeda

Persebaya Future Lab Belajar dari Kursus Lisensi AFC Pro

Penyuluh Agama Islam Diminta Perkuat Tiga Peran di Era Digital

PERSIB Kalah 1-2 dari Persija Jakarta di SUGBK

Menhan RI Hadiri Pembukaan Beijing Xiangshan Forum ke-13

Persebaya vs PSIM, Tavares Soroti Kekalahan Musim Lalu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.