Headline.co.id, Semarang ~ Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad meminta Penyuluh Agama Islam memperkuat tiga peran strategis di era media sosial. Tiga peran tersebut meliputi peningkatan kompetensi keagamaan, pembimbingan generasi muda, dan pencegahan persoalan sosial. Pesan itu disampaikan Abu Rokhmad dalam kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan di Jawa Tengah, Semarang, Senin (14/9/2026), untuk merespons tantangan media sosial terhadap kehidupan keagamaan dan masyarakat.
Menurut Abu Rokhmad, media sosial membuat batas pihak yang memiliki kompetensi keagamaan dan pihak yang tidak memiliki kompetensi semakin sulit dikenali. Kondisi tersebut turut memunculkan persaingan otoritas keagamaan di ruang digital.
Karena itu, Penyuluh Agama Islam perlu meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas secara tepat di tengah beragamnya pemahaman keagamaan yang berkembang di masyarakat. Kompetensi keagamaan, kata Abu Rokhmad, harus menjadi fondasi utama sebelum dilengkapi dengan kompetensi lainnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kompetensi Keagamaan Jadi Fondasi
Abu Rokhmad menegaskan, penguatan kompetensi merupakan kebutuhan penting bagi penyuluh di tengah perubahan lingkungan informasi. Penyuluh perlu memiliki kemampuan keagamaan yang kuat agar dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat, termasuk ketika menghadapi beragam informasi dan pemahaman keagamaan di media sosial.
“Penyuluh Agama Islam harus terus meningkatkan kompetensi, terutama kompetensi keagamaan sebagai yang paling utama, kemudian dilengkapi dengan kompetensi-kompetensi lain,” ujar Abu Rokhmad.
Ia mengatakan, perkembangan ruang digital telah membuat otoritas keagamaan menjadi isu yang semakin kompleks. Masyarakat dapat menemukan berbagai pandangan keagamaan melalui media sosial, sementara latar belakang dan kompetensi pihak yang menyampaikannya tidak selalu mudah diketahui.
“Di era media sosial, batas orang yang memiliki otoritas keagamaan dan yang tidak memiliki otoritas itu sudah menjadi tidak jelas. Perebutan otoritas keagamaan di dunia maya bahkan terasa jauh lebih keras dibandingkan di dunia nyata,” katanya.
Dalam situasi tersebut, Abu Rokhmad mengingatkan agar agama ditempatkan sebagai kekuatan yang mempersatukan masyarakat. Nilai-nilai agama, menurut dia, perlu menjadi inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan tidak digunakan untuk memecah belah.
“Agama harus kita jadikan faktor integrasi bangsa, bukan faktor pemecah,” tegasnya.
Pendampingan bagi Generasi Muda
Peran kedua yang perlu diperkuat adalah pembimbingan terhadap generasi muda. Abu Rokhmad menilai, penggunaan media sosial perlu diimbangi dengan pendampingan agar anak-anak dan remaja tidak menjadi korban penyalahgunaan media sosial.
Penyuluh memiliki posisi penting dalam memberikan bimbingan serta penguatan nilai kepada generasi muda. Pendampingan tersebut dinilai semakin dibutuhkan seiring dengan penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan sampai anak-anak dan remaja kita justru menjadi korban penyalahgunaan media sosial. Perlu ada bimbingan khusus agar remaja kita terlindungi, karena inilah masa depan kita,” ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, perhatian terhadap generasi muda tidak hanya berkaitan dengan penggunaan media sosial, tetapi juga dengan upaya menjaga mereka melalui bimbingan yang sesuai. Dalam hal ini, penyuluh dapat berperan memberikan pendampingan dan nilai-nilai keagamaan.
Pencegahan Persoalan Sosial
Peran ketiga adalah keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam mencegah berbagai persoalan sosial di masyarakat. Abu Rokhmad mendorong penyuluh mengembangkan kompetensi yang relevan dengan isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu bidang yang disebut adalah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurut Abu Rokhmad, persoalan sosial tetap perlu mendapatkan perhatian meskipun jumlah kasus yang ditemukan relatif kecil.
Karena itu, diperlukan pembinaan dan ruang pendampingan yang tepat untuk menangani persoalan sosial. Penyuluh diharapkan dapat terlibat dalam upaya pencegahan sesuai dengan kompetensi dan perannya di tengah masyarakat.
Abu Rokhmad menekankan bahwa tiga peran tersebut tidak dapat dijalankan secara terpisah maupun sendiri-sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak diperlukan agar kompetensi serta potensi penyuluh dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
“Semua ini tentu tidak bisa kita kerjakan sendiri. Harus ada kolaborasi, termasuk kolaborasi dengan pemerintah, agar apa yang Bapak-Ibu miliki dapat digunakan untuk membantu dakwah dan bidang-bidang lain yang perlu terus dikembangkan,” tandasnya.



















