Headline.co.id, Jakarta ~ Dugaan peredaran beras fortifikasi abal-abal kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan selisih rata-rata antara harga jual dan harga wajar mencapai Rp9.695 per kilogram. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Pemerintah menilai selisih harga itu berpotensi merugikan konsumen, terlebih sejumlah produk yang diperiksa juga diduga tidak memiliki kandungan gizi sesuai dengan klaim pada kemasan.
Rata-rata harga jual beras fortifikasi abal-abal yang masuk pemeriksaan pemerintah tercatat mencapai Rp23.385 per kilogram. Sementara itu, harga wajarnya dihitung sekitar Rp13.689 per kilogram, sehingga terdapat selisih rata-rata Rp9.695 untuk setiap kilogram beras yang dibeli konsumen.
Persoalan beras fortifikasi abal-abal tidak hanya berkaitan dengan tingginya harga jual. Dari 27 merek yang diperiksa pemerintah, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, terutama berkaitan dengan kandungan fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada label.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.
Konsumen Bisa Membayar Jauh di Atas Harga Wajar
Pemerintah menemukan adanya kesenjangan yang cukup besar antara harga jual sejumlah produk beras fortifikasi dengan harga yang dianggap wajar.
Secara rata-rata, pemerintah mencatat harga jual produk bermasalah mencapai Rp23.385 per kilogram. Sementara perhitungan harga wajarnya berada di kisaran Rp13.689 per kilogram.
Dengan demikian, rata-rata selisih harga mencapai Rp9.695 per kilogram.
Selisih tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah menyoroti dugaan praktik yang merugikan konsumen, terutama ketika produk yang dibeli ternyata tidak memenuhi kandungan sebagaimana dicantumkan dalam label.
Amran menyebut pada kasus tertentu selisih harga bahkan jauh lebih tinggi.
“Harusnya harganya Rp13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp57.000 per kilogram,” ujar Amran.
Selisih Harga Tertinggi Capai Sekitar Rp44.100 per Kilogram
Dalam paparan pemerintah, salah satu produk berinisial WFO ditemukan dijual dengan harga Rp57.600 per kilogram.
Padahal, pemerintah menghitung harga wajarnya sekitar Rp13.500 per kilogram.
Dengan perbandingan tersebut, selisih harganya mencapai sekitar Rp44.100 per kilogram.
“Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya, penipuan selisih Rp44.000 per kilo, yang tertinggi ya,” kata Amran.
Amran menilai kondisi tersebut semakin jauh dari tujuan awal penyediaan beras fortifikasi.
Beras Fortifikasi Ditujukan untuk Kelompok Rentan
Fortifikasi merupakan penambahan zat gizi tertentu pada beras untuk membantu pemenuhan kebutuhan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan nutrisi.
Menurut pemerintah, kelompok sasaran beras fortifikasi antara lain masyarakat kurang mampu, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang menghadapi persoalan stunting.
Karena itu, tingginya harga produk dianggap tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” ujar Amran.
Ia menilai produk yang seharusnya membantu kelompok rentan justru berpotensi sulit dijangkau apabila harganya lebih tinggi dibandingkan beras premium maupun medium.
“Ini menyusahkan konsumen kita. Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, penderita stunting, dan masyarakat kurang mampu. Jadi tujuan kita tidak tercapai, kenapa justru harganya jauh lebih tinggi daripada beras premium dan medium,” lanjutnya.
Pemerintah tidak hanya menemukan persoalan harga, tetapi juga ketidaksesuaian kandungan produk.
Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sedangkan dua lainnya memenuhi ketentuan.
Pengujian dilakukan melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab yang disebut telah memiliki sertifikasi.
Pemerintah menyebut produk bermasalah tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ketidaksesuaian terutama berkaitan dengan kandungan zat gizi yang ditemukan tidak sama dengan informasi yang tercantum pada label.
Ini 25 Merek yang Masuk Temuan Pemerintah
Dalam pemaparan Kementerian Pertanian, 25 merek yang masuk dalam hasil pemeriksaan terdiri atas:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Daftar tersebut merupakan produk yang dicantumkan dalam paparan pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dan keterlibatan masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.
Potensi Kerugian Diestimasi Mencapai Rp89 Triliun
Selain menghitung selisih harga per kilogram, pemerintah juga memperkirakan nilai dugaan kerugian dalam skala lebih luas.
Amran menyebut estimasinya dapat mencapai sekitar Rp89 triliun.
“Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktik penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp89 triliun. Sesuai data BPS, 39% beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi,” katanya.
Pemerintah menegaskan angka Rp89 triliun tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari proses pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Besaran kerugian yang sebenarnya masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Pemerintah Perintahkan Penarikan hingga Proses Hukum
Atas hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah menyatakan telah mengambil sejumlah tindakan.
Langkah yang ditempuh mencakup penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.
Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan karena persoalan beras berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa konsumen tidak hanya memperoleh beras dengan harga yang wajar, tetapi juga mendapatkan kualitas serta kandungan yang sesuai dengan informasi produk.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” kata Amran.
Persoalan beras fortifikasi ini muncul setelah pemerintah sebelumnya menelusuri lonjakan harga dan kelangkaan beras premium pada April 2026.
Saat itu, Bapanas turun ke pasar untuk mengetahui penyebab beras premium semakin sulit ditemukan dan harganya meningkat.
Salah satu persoalan yang muncul adalah ketidaksinkronan antara biaya produksi di tingkat hulu dan harga eceran tertinggi di tingkat hilir.
Harga pembelian pemerintah gabah saat itu berada di Rp6.500 per kilogram, sementara produsen swasta dan Perum Bulog sama-sama melakukan penyerapan gabah petani.
Kondisi tersebut membuat pasokan yang dapat diperoleh produsen beras premium semakin terbatas.
Pada saat yang sama, pemerintah menetapkan HET beras sekitar Rp14.900 per kilogram.
Tekanan biaya produksi kemudian memunculkan sejumlah praktik yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk pencampuran beras premium dengan beras berkualitas lebih rendah.
Sepanjang 2024 hingga 2026, pemerintah mencatat sebanyak 47 kasus terkait beras telah berhasil dibongkar.
Kini pengawasan kembali diperketat setelah pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan dan harga pada produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

















