Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu, 16 September 2026, setelah indeks kualitas udara atau AQI tercatat mencapai 904. Berdasarkan pemantauan IQAir pada pukul 05.00 WIB, kualitas udara Kota Padang masuk kategori berbahaya. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi risiko paparan udara buruk terhadap anak-anak setelah sehari sebelumnya kegiatan belajar masih berlangsung di sekolah dengan kewajiban menggunakan masker.
Kualitas udara hari ini menjadi dasar utama perubahan kebijakan pendidikan di Kota Padang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yovi Krislova, mengatakan pemerintah memilih mengalihkan proses belajar ke rumah karena kondisi udara dinilai tidak aman bagi peserta didik.
“Melihat kondisi kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya, pembelajaran bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat dilakukan secara jarak jauh. Ini sebagai upaya menjaga kesehatan anak-anak,” kata Yovi dalam keterangannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan keputusan tersebut, peserta didik tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka tetap diwajibkan mengikuti kegiatan belajar melalui perangkat masing-masing dari rumah dengan pendampingan orang tua.
“Peserta didik tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dan kami mengimbau orang tua memberikan pendampingan selama proses PJJ,” ujar Yovi.
AQI Padang Capai 904 pada Rabu Pagi
Keputusan penerapan PJJ diambil setelah kondisi udara di Kota Padang kembali memburuk pada Rabu pagi.
Berdasarkan data IQAir pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara Kota Padang tercatat pada angka 904 dan berada pada kategori berbahaya.
Dalam informasi yang disampaikan pemerintah, konsentrasi polutan PM2.5 juga menjadi perhatian karena kondisi udara yang memburuk berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya pada kelompok rentan seperti anak-anak.
Pemkot Padang kemudian memilih membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah dengan menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka.
Sehari Sebelumnya Sekolah Masih Tatap Muka
Perubahan kebijakan terjadi dalam waktu singkat. Pada Selasa, 15 September 2026, sekolah-sekolah di Kota Padang masih menjalankan kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mewajibkan peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut mengacu pada kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara yang menunjukkan angka di atas 300 untuk PM2.5.
“Kami mengambil kebijakan untuk murid PAUD/TK, SD, SMP sederajat se-Kota Padang untuk wajib pakai masker. Artinya proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah. Kebijakan ini tentu akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara di kemudian hari,” kata Yovi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD negeri dan swasta, serta SMP negeri dan swasta se-Kota Padang.
Olahraga dan Aktivitas Luar Ruangan Sempat Dihentikan
Selain kewajiban menggunakan masker, sekolah juga diminta menghentikan sementara kegiatan yang berlangsung di luar ruangan.
Guru dilarang melaksanakan olahraga maupun aktivitas lain di lapangan selama kualitas udara belum membaik.
“Begitu juga dengan para guru, dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan. Jadi seluruh proses belajar yang tetap berjalan yang di dalam ruang kelas saja. Seperti olahraga ditiadakan dulu,” tegas Yovi.
Peserta didik yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA juga diperkenankan tidak mengikuti pembelajaran langsung di sekolah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian awal sebelum pemerintah akhirnya memutuskan kembali menerapkan PJJ pada Rabu.
Sekolah Sempat Siapkan Masker Cadangan
Sebelum diberlakukannya PJJ, sejumlah sekolah telah menjalankan instruksi penggunaan masker secara ketat.
Kepala SDN 34 Simpang Haru, Zulmarlaini, mengatakan sekolah bahkan menyediakan masker cadangan bagi peserta didik yang datang tanpa membawa masker.
“Penerapan penggunaan masker saat ini berjalan sangat efektif. Bagi siswa yang belum membawa masker, kami terus mengimbau dan pihak sekolah juga menyediakan cadangan masker,” ujarnya.
Penerapan serupa juga berlangsung di SMP Negeri 30 Padang.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 30 Padang, Dian Putra, menyebut tingkat kepatuhan siswa dalam menggunakan masker mencapai sekitar 90 persen.
“Tingkat kepatuhan siswa kami sudah mencapai sekitar 90%. Proses belajar di sekolah tetap berjalan efektif di dalam kelas, hanya saja seluruh kegiatan lapangan ditiadakan. Fokus kami adalah memastikan anak-anak tetap belajar dengan aman,” kata Dian.
PJJ Sudah Pernah Diterapkan Sebelumnya
PJJ yang diberlakukan mulai 16 September 2026 bukan menjadi yang pertama diterapkan Pemerintah Kota Padang pada bulan tersebut.
Sebelumnya, pembelajaran dari rumah juga diberlakukan pada 9-11 September 2026 akibat memburuknya kualitas udara.
Peserta didik kemudian kembali masuk sekolah dan menjalani pembelajaran tatap muka mulai Senin, 14 September 2026.
Namun, hanya berselang dua hari, kondisi udara kembali memburuk sehingga pemerintah kembali mengalihkan pembelajaran ke rumah.
Perubahan tersebut menunjukkan kebijakan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Padang.
Masyarakat Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Tidak hanya peserta didik, masyarakat Kota Padang juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
Pemerintah mengingatkan warga untuk tetap berada di dalam rumah apabila tidak memiliki kebutuhan mendesak, menggunakan masker, dan menjaga kesehatan.
“Mari bersama jaga kesehatan. Tetap di rumah, jaga kebersihan, gunakan masker, dan hindari aktivitas luar ruangan yang tidak perlu,” demikian imbauan yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
PJJ mulai 16 September 2026 berlaku bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kota Padang. Sementara itu, kebijakan untuk SMA, SMK, dan MA sederajat berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemkot Padang akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya. Selama kondisi udara masih berada dalam kategori berbahaya, peserta didik diminta tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan.


















