Headline.co.id, Gorontalo ~ Sebanyak 549 desa di Provinsi Gorontalo tercatat berstatus maju dan mandiri berdasarkan raw data perhitungan Indeks Desa 2026. Data tersebut mencakup 657 desa yang tersebar di 67 kecamatan pada lima kabupaten di Provinsi Gorontalo. Pemutakhiran dan penyepakatan data dilakukan melalui konsinyasi secara virtual untuk memastikan kesesuaian data, skor, serta status desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, menyampaikan data itu pada Sabtu (12/9/2026).
Dari 657 desa yang masuk dalam raw data, sebanyak 297 desa berstatus mandiri dan 252 desa berstatus maju. Dengan demikian, 549 desa atau sekitar 83,6 persen desa di Gorontalo telah berada pada status maju dan mandiri.
549 Desa di Gorontalo Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Selain desa berstatus maju dan mandiri, data Indeks Desa 2026 mencatat 107 desa berstatus berkembang, satu desa berstatus tertinggal, dan tidak ada desa yang berstatus sangat tertinggal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Data tersebut merupakan hasil konsinyering dan penyepakatan hasil perhitungan serta status Indeks Desa 2026 untuk Provinsi Gorontalo. Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo mengikuti konsinyasi penyesuaian dan penyepakatan itu pada Kamis secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut, Provinsi Gorontalo diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para pejabat fungsional Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo. Raw data yang disepakati menjadi dasar perhitungan skor dan status desa tahun 2026 sekaligus baseline perhitungan pada tingkat provinsi.
Indeks Desa Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan
Yana mengatakan proses konsinyering dan pemutakhiran Indeks Desa 2026 penting untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi desa. Menurut dia, ketersediaan data yang lengkap dan mutakhir menjadi modal dalam menyusun kebijakan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat.
“Indeks Desa harus kita maknai bukan sekadar sebagai penetapan status desa, tetapi sebagai instrumen untuk membaca kondisi riil desa. Data ini harus kita manfaatkan untuk menentukan kebijakan, program dan intervensi yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing desa,” kata Yana.
Ia menjelaskan, capaian seluruh desa yang telah terdata dan dimutakhirkan menunjukkan adanya komitmen bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait dalam membangun tata kelola pembangunan berbasis data.
Menurut Yana, data tersebut tidak hanya digunakan untuk menetapkan status desa, tetapi juga dapat menjadi instrumen dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa.
Pembinaan Desa Berkembang dan Tertinggal
Yana mengapresiasi seluruh pihak yang memastikan 657 desa di Provinsi Gorontalo dapat terdata dan dimutakhirkan. Ia menyebut capaian 297 desa mandiri dan 252 desa maju sebagai modal yang baik bagi pembangunan desa di provinsi tersebut.
Namun, capaian itu dinilai tidak boleh membuat upaya pembangunan berhenti. Desa yang telah berstatus maju dan mandiri perlu terus diperkuat, sedangkan desa yang masih berkembang maupun tertinggal harus memperoleh pembinaan dan intervensi yang lebih terarah.
“Target kita bukan hanya meningkatkan jumlah desa yang berstatus maju dan mandiri. Yang lebih penting adalah bagaimana status tersebut mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, data Indeks Desa harus menjadi dasar dalam menyusun intervensi pembangunan yang terukur, tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Yana.
Ia menegaskan, penggunaan hasil Indeks Desa secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap desa.

















