Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melimpahkan dua tersangka dugaan manipulasi IPO PT Multi Makmur Lemindo (MML) kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 16 September 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21. Dua tersangka tersebut ialah DA, Financial Advisor dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT MML, dan BH, mantan staf Divisi Penilaian 3 Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Direktorat Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan perkara tersebut pada Selasa, 15 September 2026. Menurut dia, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU akan dilaksanakan setelah proses penyidikan terhadap DA dan BH dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan berkas perkara, red.) kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu (16/09/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Safri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Manipulasi IPO PT MML Diduga Berkaitan dengan Laporan Keuangan
Berdasarkan hasil penyidikan, PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Dalam proses IPO, DA diduga bersama terpidana Junaedi, Direktur PT MML, membuat laporan keuangan yang memuat fakta material tidak sebenarnya atau manipulatif.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar PT MML dapat melaksanakan IPO dan tercatat di papan pengembangan PT BEI. Dugaan manipulasi itu menjadi bagian dari perkara yang menjerat sejumlah pihak dalam proses pencatatan saham perusahaan.
Selain dugaan penyusunan laporan keuangan manipulatif, DA disebut berkomunikasi dan meminta bantuan kepada terpidana Mugi Bayu agar proses peninjauan IPO PT MML dipermudah. Salah satu bentuknya ialah pemberian kisi-kisi pertanyaan yang disiapkan pihak BEI kepada PT MML sebagai calon emiten.
Peran DA dan BH dalam Proses Review IPO
BH disebut berperan memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada PT MML. Saat itu, BH masih berstatus sebagai staf pada Divisi Penilaian 3 PT BEI. Kisi-kisi tersebut disampaikan kepada Mugi Bayu setelah adanya permintaan dari DA.
“Kisi-kisi tersebut diberikan tersangka BH pada saat itu selaku Staf pada Divisi Penilaian 3 pada PT BEI, kepada Mugi Bayu atas adanya permintaan dari tersangka DA guna memudahkan proses IPO PT MML selaku calon emiten,” jelas Safri.
BH juga disebut mengetahui bahwa permintaan dari Mugi Bayu tersebut didasari kepentingan pihak tertentu. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).
Berkas Tersangka Lain Masih Dilengkapi
Selain DA dan BH, penyidik menetapkan RE sebagai tersangka dalam perkara tersebut. RE diketahui menjabat Project Manager PT MML saat proses IPO berlangsung. Namun, berkas perkara RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan Junaedi selaku Direktur PT MML dan Mugi Bayu selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI sebagai tersangka. Keduanya kini telah berstatus terpidana.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang dikenakan lain Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan dinyatakannya berkas DA dan BH lengkap atau P-21, proses perkara keduanya berlanjut ke tahap penuntutan. Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 16 September 2026.



















