Headline.co.id, Jakarta ~ Nasabah MNC Bank bernama Wantini menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi terkait dana sekitar Rp2,84 miliar yang diklaim keluar dari rekeningnya tanpa persetujuan. Kuasa hukumnya meminta MNC Bank segera menyelesaikan persoalan dan mengembalikan dana tersebut, sementara perkara yang berkaitan dengan salah satu mantan karyawan MNC Bank Cabang Kebon Jeruk kini masih dalam tahap penyidikan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Pihak bank menyatakan sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa yang menjadi objek persoalan tersebut.
MNC Bank melalui hak jawab dan klarifikasi tertulis pada Minggu (13/9/2026) mengungkap bahwa salah satu mantan karyawan yang terkait perkara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana. Bank juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum sekaligus menjaga keamanan dana dan kepercayaan nasabah.
Persoalan MNC Bank tersebut menjadi perhatian setelah Wantini mempertanyakan keberadaan dana sekitar Rp2,84 miliar yang menurutnya merupakan bagian tabungan. Ia mengaku tidak pernah memberikan perintah maupun persetujuan terhadap sejumlah transaksi penarikan yang belakangan diketahuinya terjadi pada rekening tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nasabah MNC Bank Layangkan Somasi
Kuasa hukum Wantini, Sogi Bagaskara, mengatakan somasi ditempuh setelah upaya sebelumnya untuk meminta penyelesaian belum menghasilkan pemulihan dana yang dipersoalkan.
Menurut Sogi, pihaknya meminta MNC Bank segera menyelesaikan persoalan terkait dana kliennya yang ditempatkan melalui rekening MNC Bank Cabang Kebon Jeruk.
“Karena ini sebetulnya itu udah dari klien saya sendiri yang menyampaikan sebelumnya juga sudah mengupayakan itu, cuma hari ini kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi ke MNC Bank untuk segara mengeluarkan uang ibu klien kami yang ditabung di MNC cabang Kebon Jeruk senilai Rp2,84 miliar itu,” ujar Sogi.
Sogi menyatakan pihaknya memberikan waktu sekitar tiga hari kepada bank untuk memberikan respons dan menyelesaikan persoalan.
Apabila tidak memperoleh penyelesaian, tim kuasa hukum mempertimbangkan langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta kemungkinan gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Pasti ini kan somasi, upaya hukum kami. Kami beri waktu mungkin tiga hari. Setelah itu kami akan membuat aduan ke OJK, LPS, dan mungkin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” kata Sogi.
Wantini Pertanyakan Transaksi Tanpa Persetujuan
Wantini sebelumnya mengaku terkejut setelah mengetahui adanya transaksi dari rekening yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Ia mempertanyakan bagaimana dana dengan nilai miliaran rupiah dapat keluar dari rekening yang tercatat atas namanya.
“Bagaimana uang miliaran rupiah yang berada dalam rekening bank atas nama saya dapat keluar tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saya?” kata Wantini.
Berdasarkan dokumen yang disebut dimilikinya, Wantini melakukan sejumlah transfer dana dari rekening BCA menuju rekening MNC Internasional atas namanya sejak 2023.
Sejumlah transaksi itu antara lain Rp600 juta pada 26 Juni 2023, Rp150 juta pada 17 Juli 2023, Rp550 juta pada 18 Desember 2023, serta Rp200 juta pada 19 Maret 2024.
Pada periode berikutnya, Wantini juga melakukan sejumlah penempatan dana. Beberapa transaksi disebut mencantumkan keterangan “Penempatan Deposito”.
Pada 3 Februari 2026, Wantini kembali mentransfer Rp650 juta. Kemudian, pada 3 Juni 2026 terdapat transfer Rp250 juta dengan keterangan “investasi”.
Menurut Wantini, penempatan dana tersebut sebelumnya dijelaskan kepadanya sebagai skema yang terbagi antara tabungan dan deposito.
Persoalan kemudian muncul setelah ia memperoleh informasi bahwa skema yang disebut sebagai “bundling” tabungan dan deposito diduga bukan merupakan produk resmi MNC Bank.
Polisi Periksa Perkara Mantan Karyawan MNC Bank
Wantini mengatakan dirinya mulai mengetahui adanya persoalan setelah dihubungi kepolisian di Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa rekening tabungannya diduga digunakan sebagai rekening penampungan serta terdapat sejumlah penarikan terhadap dana di dalam rekening tersebut.
Wantini kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya benar-benar terkejut karena, sepanjang yang saya ketahui dan setujui, saya tidak pernah memerintahkan penarikan dana tersebut,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterimanya, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan pihak yang ketika itu memiliki kedudukan sebagai Kepala Cabang MNC Bank Cabang Kebon Jeruk.
Namun, Wantini menegaskan pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana modus transaksi dilakukan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
MNC Bank: Mantan Karyawan Sudah Jadi Tersangka
Dalam hak jawabnya, MNC Bank mengonfirmasi adanya proses hukum terhadap mantan karyawan perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“MNC Bank berkomitmen terhadap penegakan hukum untuk setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk apabila dilakukan oleh mantan karyawan MNC Bank,” demikian pernyataan bank.
MNC Bank menyatakan salah satu mantan karyawan Cabang Kebon Jeruk telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Bank belum menjelaskan secara terperinci konstruksi kasus yang sedang ditangani kepolisian maupun sejauh mana hubungan perkara mantan karyawan tersebut dengan keseluruhan dana Rp2,84 miliar yang dipersoalkan Wantini.
Karena proses hukum masih berlangsung, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh transaksi tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Nasabah Minta Audit Trail dan Sistem Perbankan Dibuka
Wantini meminta MNC Bank menjelaskan mekanisme transaksi yang menyebabkan dana keluar dari rekening atas namanya.
Ia secara khusus mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan instruksi dan otorisasi terhadap transaksi tersebut.
“Atas dasar instruksi siapa uang saya dikeluarkan? Siapa yang melakukan transaksi? Siapa maker, checker, dan approver-nya? Apakah terdapat slip penarikan? Siapa yang menandatanganinya? Apakah tanda tangan tersebut benar tanda tangan saya?” kata Wantini.
Ia juga meminta data CCTV, core banking system, serta audit trail diperiksa untuk mengetahui secara menyeluruh proses transaksi yang dipersoalkan.
“Saya datang sebagai nasabah. Rekeningnya adalah rekening MNC Bank dan atas nama saya. Uangnya masuk melalui sistem perbankan,” ujarnya.
Wantini menyebut bagian dana yang sebelumnya disebut sebagai deposito telah dicairkan pada 17 Juli 2026.
Namun, ia mengatakan masih terdapat persoalan terkait dana sekitar Rp2,84 miliar yang disebut sebagai bagian tabungan.
Wantini Minta OJK Turun Tangan
Selain meminta penyelesaian dari MNC Bank, Wantini juga mendorong OJK memeriksa persoalan tersebut.
Ia meminta regulator menelusuri sistem internal bank, dokumen transaksi, mekanisme otorisasi, serta pihak yang mempunyai akses terhadap rekeningnya.
Menurut Wantini, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan tindakan seseorang, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai bagaimana transaksi dalam rekening perbankan dapat berlangsung.
“Kalau uang saya masuk ke rekening bank atas nama saya sendiri, lalu kemudian uang itu dapat keluar tanpa persetujuan saya, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Wantini mengatakan tujuan utamanya adalah memperoleh kembali dana yang menurutnya merupakan miliknya.
“Saya seorang janda. Uang itu sangat berarti bagi saya. Saya tidak meminta uang milik orang lain. Saya hanya meminta uang saya sendiri dikembalikan,” katanya.
MNC Bank Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Prioritas
Di tengah tuntutan nasabah tersebut, MNC Bank menyatakan masih mendalami keseluruhan peristiwa sebelum menentukan langkah berikutnya.
“MNC Bank sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa yang menjadi objek dalam video tersebut guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” demikian bunyi hak jawab perusahaan.
MNC Bank juga menegaskan keamanan dana dan kepercayaan nasabah merupakan prioritas tertinggi.
“MNC Bank menegaskan bahwa keamanan dana serta kepercayaan nasabah adalah prioritas tertinggi bagi kami yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun,” tulis perusahaan.
Bank menyatakan seluruh kegiatan perbankan dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi otoritas keuangan di Indonesia.
“MNC Bank berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perbankan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada seluruh regulasi otoritas keuangan di Indonesia,” kata MNC Bank.
MNC Bank Juga Kaji Video yang Beredar
Selain mendalami persoalan transaksi, MNC Bank menyatakan sedang mempelajari video yang beredar mengenai kasus tersebut.
Bank mengkaji kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terkait dengan video yang beredar mengenai hal tersebut, kami sedang mempelajari apakah video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau pelanggaran UU ITE,” tulis MNC Bank.
Pernyataan tersebut masih berupa kajian dari pihak bank dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Sementara itu, perkara dugaan penggelapan yang melibatkan mantan karyawan MNC Bank masih dalam proses penyidikan. Perselisihan mengenai dana Rp2,84 miliar yang dipersoalkan Wantini juga belum memperoleh penyelesaian akhir sehingga kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum.

















