Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Kasus MNC Bank Rp2,84 Miliar: Nasabah Minta Audit Trail, Bank Ungkap Mantan Pegawai Jadi Tersangka

Saddam by Saddam
2 months ago
in Peristiwa
Reading Time: 8 mins read
404 30
A A
0
mantan karyawan MNC Bank masih dalam proses penyidikan

mantan karyawan MNC Bank masih dalam proses penyidikan (Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus MNC Bank terkait dana sekitar Rp2,84 miliar yang dipersoalkan nasabah bernama Wantini memasuki babak baru setelah nasabah meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap audit trail, core banking system, CCTV, dan mekanisme otorisasi transaksi. Permintaan itu disampaikan untuk menelusuri bagaimana dana dari rekening atas namanya diduga keluar tanpa persetujuan. Di sisi lain, MNC Bank mengungkap salah satu mantan pegawai Cabang Kebon Jeruk yang terkait perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan kini kasusnya masih disidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Contents

    • 0.1. Sempat Ricuh Dini Hari, Warga dan Penghuni Kontrakan di Kalasan Sleman Akhirnya Berdamai
    • 0.2. Korlantas Polri Hadirkan Pelayanan SIM di Pesantren Daar El-Qolam
  • 1. Nasabah Minta Audit Trail Transaksi Dibuka
  • 2. CCTV dan Core Banking System Juga Diminta Diperiksa
  • 3. Penempatan Dana Berlangsung Sejak 2023
  • 4. Persoalan Muncul setelah Nasabah Dihubungi Polisi
  • 5. MNC Bank Ungkap Mantan Pegawai Jadi Tersangka
  • 6. MNC Bank Masih Pelajari Detail Peristiwa
  • 7. Dana Deposito Disebut Sudah Dicairkan
  • 8. Kuasa Hukum Tempuh Somasi
  • 9. Nasabah Minta OJK Periksa Sistem Internal
  • 10. MNC Bank Kaji Video dan Dugaan Pelanggaran UU ITE

MNC Bank menyatakan sedang mempelajari secara mendalam keseluruhan peristiwa yang menjadi objek video dan pemberitaan mengenai persoalan tersebut. Bank menegaskan keamanan dana serta kepercayaan nasabah merupakan prioritas tertinggi yang bersifat mutlak.

You might also like

Berawal dari Kesalahpahaman, Keributan di Kalasan Sleman Berujung Mediasi di Polresta Sleman

Sempat Ricuh Dini Hari, Warga dan Penghuni Kontrakan di Kalasan Sleman Akhirnya Berdamai

4 November 2026
Kakorlantas Polri Ajak Pesantren Daar El-Qolam Jadi Mitra Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Korlantas Polri Hadirkan Pelayanan SIM di Pesantren Daar El-Qolam

4 November 2026

Dalam perkara MNC Bank ini, Wantini meminta seluruh jejak transaksi diperiksa secara terbuka untuk mengetahui siapa pihak yang memberikan instruksi, memproses transaksi, hingga memberikan persetujuan terhadap pergerakan dana yang dipersoalkannya. Ia juga meminta otoritas menelusuri dokumen dan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap rekening tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Nasabah Minta Audit Trail Transaksi Dibuka

Wantini mempertanyakan bagaimana dana dalam rekening atas namanya dapat keluar tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Bagaimana uang miliaran rupiah yang berada dalam rekening bank atas nama saya dapat keluar tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saya?” kata Wantini.

Ia meminta penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga melakukan transaksi, tetapi juga terhadap seluruh rantai otorisasi di dalam sistem perbankan.

Wantini secara khusus mempertanyakan siapa pihak yang bertindak sebagai maker, checker, dan approver dalam transaksi tersebut.

“Atas dasar instruksi siapa uang saya dikeluarkan? Siapa yang melakukan transaksi? Siapa maker, checker, dan approver-nya? Apakah terdapat slip penarikan? Siapa yang menandatanganinya? Apakah tanda tangan tersebut benar tanda tangan saya?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok yang ingin diketahui Wantini dalam penyelesaian kasus dana sekitar Rp2,84 miliar tersebut.

CCTV dan Core Banking System Juga Diminta Diperiksa

Selain audit trail, Wantini meminta data CCTV dan core banking system diperiksa guna mengetahui proses transaksi secara menyeluruh.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap sistem perbankan diperlukan karena dana yang dipersoalkan ditempatkan melalui rekening bank atas namanya sendiri.

“Saya datang sebagai nasabah. Rekeningnya adalah rekening MNC Bank dan atas nama saya. Uangnya masuk melalui sistem perbankan,” kata Wantini.

Wantini menilai penelusuran sistem internal menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kapan transaksi dilakukan, siapa yang mengakses rekening, serta bagaimana proses persetujuan terhadap transaksi tersebut berlangsung.

Namun, penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses transaksi tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Penempatan Dana Berlangsung Sejak 2023

Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki Wantini, sejumlah dana ditransfer dari rekening BCA miliknya menuju rekening MNC Internasional atas namanya sejak 2023.

Transaksi tersebut antara lain Rp600 juta pada 26 Juni 2023, Rp150 juta pada 17 Juli 2023, Rp550 juta pada 18 Desember 2023, serta Rp200 juta pada 19 Maret 2024.

Wantini juga melakukan sejumlah penempatan dana pada 2024 dan 2025. Beberapa transaksi disebut mencantumkan keterangan “Penempatan Deposito”.

Pada 3 Februari 2026, Wantini kembali mentransfer dana Rp650 juta ke rekening MNC Internasional atas namanya.

Kemudian pada 3 Juni 2026, terdapat transaksi Rp250 juta dengan keterangan “investasi”.

Menurut Wantini, saat itu terdapat skema yang dijelaskan kepadanya sebagai pembagian antara tabungan dan deposito.

Rangkaian penempatan tersebut kemudian disebut mencapai sekitar Rp2,84 miliar pada bagian yang dijelaskan sebagai tabungan.

Persoalan Muncul setelah Nasabah Dihubungi Polisi

Wantini mengaku persoalan mulai diketahuinya setelah mendapat informasi dari kepolisian di Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa rekening tabungannya diduga digunakan sebagai rekening penampungan dan terdapat sejumlah penarikan terhadap dana di dalam rekening tersebut.

Wantini kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saya benar-benar terkejut karena, sepanjang yang saya ketahui dan setujui, saya tidak pernah memerintahkan penarikan dana tersebut,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima Wantini, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan pihak yang saat itu memiliki kedudukan sebagai Kepala Cabang MNC Bank Cabang Kebon Jeruk.

Meski demikian, Wantini menegaskan pembuktian mengenai siapa pelaku dan bagaimana modus transaksi dilakukan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

MNC Bank Ungkap Mantan Pegawai Jadi Tersangka

MNC Bank dalam hak jawab dan klarifikasinya membenarkan adanya proses hukum yang melibatkan mantan karyawan perusahaan.

Bank menyatakan salah satu mantan karyawan MNC Bank Cabang Kebon Jeruk yang terkait perkara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana.

“MNC Bank berkomitmen terhadap penegakan hukum untuk setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk apabila dilakukan oleh mantan karyawan MNC Bank,” demikian pernyataan bank.

Kasus tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

MNC Bank belum merinci dalam keterangannya mengenai konstruksi perkara yang sedang disidik maupun hubungan secara terperinci antara perkara mantan pegawai tersebut dan seluruh dana sekitar Rp2,84 miliar yang dipersoalkan Wantini.

Karena penyidikan masih berlangsung, kesimpulan mengenai peran dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil proses hukum.

MNC Bank Masih Pelajari Detail Peristiwa

Melalui hak jawabnya, MNC Bank menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang menjadi objek video dan pemberitaan.

“MNC Bank sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa yang menjadi objek dalam video tersebut guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tulis perusahaan.

MNC Bank juga menegaskan bahwa keamanan dana dan kepercayaan nasabah menjadi prioritas tertinggi perusahaan.

“MNC Bank menegaskan bahwa keamanan dana serta kepercayaan nasabah adalah prioritas tertinggi bagi kami yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun,” demikian pernyataan bank.

Bank menyatakan aktivitas perbankan dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi otoritas keuangan di Indonesia.

“MNC Bank berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perbankan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada seluruh regulasi otoritas keuangan di Indonesia,” kata MNC Bank.

Dana Deposito Disebut Sudah Dicairkan

Wantini menyebut bagian dana yang sebelumnya dijelaskan sebagai deposito telah dicairkan pada 17 Juli 2026.

Namun, ia menyatakan persoalan yang belum terselesaikan adalah dana sekitar Rp2,84 miliar yang disebut sebagai bagian tabungan.

Pada 5 September 2026, Wantini mengaku telah mengirimkan tuntutan tertulis kepada MNC Bank agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Dalam tuntutan tersebut, ia meminta pengembalian dana sekitar Rp2,84 miliar.

Hingga pernyataannya dibuat pada 11 September 2026, Wantini mengaku belum memperoleh pemulihan penuh.

“Saya seorang janda. Uang itu sangat berarti bagi saya. Saya tidak meminta uang milik orang lain. Saya hanya meminta uang saya sendiri dikembalikan,” katanya.

Kuasa Hukum Tempuh Somasi

Kuasa hukum Wantini, Sogi Bagaskara, mengatakan pihaknya juga telah menempuh somasi sebagai langkah hukum setelah upaya sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian.

Menurut dia, somasi tersebut meminta MNC Bank segera menyelesaikan persoalan dana kliennya.

“Karena ini sebetulnya itu udah dari klien saya sendiri yang menyampaikan sebelumnya juga sudah mengupayakan itu, cuma hari ini kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi ke MNC Bank untuk segara mengeluarkan uang ibu klien kami yang ditabung di MNC cabang Kebon Jeruk senilai Rp2,84 miliar itu,” ujar Sogi.

Sogi menyebut pihaknya memberikan waktu sekitar tiga hari untuk memperoleh respons.

Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta langkah gugatan melalui Pengadilan Negeri.

“Pasti ini kan somasi, upaya hukum kami. Kami beri waktu mungkin tiga hari. Setelah itu kami akan membuat aduan ke OJK, LPS, dan mungkin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Nasabah Minta OJK Periksa Sistem Internal

Wantini juga meminta OJK turun tangan dalam perkara tersebut.

Ia berharap regulator dapat menelusuri sistem internal bank, dokumen transaksi, proses otorisasi, serta siapa saja yang mempunyai akses terhadap rekeningnya.

Menurut Wantini, penelusuran tersebut dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan mengenai tanggung jawab apabila memang terbukti dana keluar tanpa persetujuan pemilik rekening.

“Kalau uang saya masuk ke rekening bank atas nama saya sendiri, lalu kemudian uang itu dapat keluar tanpa persetujuan saya, siapa yang bertanggung jawab?” kata Wantini.

Ia meminta agar kasus tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai dugaan tindakan individual apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, melainkan seluruh proses transaksi juga diperiksa secara transparan.

MNC Bank Kaji Video dan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selain mendalami transaksi yang dipersoalkan, MNC Bank menyatakan sedang mengkaji video yang beredar terkait kasus tersebut.

Bank mempelajari kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terkait dengan video yang beredar mengenai hal tersebut, kami sedang mempelajari apakah video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau pelanggaran UU ITE,” tulis MNC Bank.

Pernyataan tersebut masih berupa kajian pihak bank dan bukan kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu, penyidikan terhadap mantan pegawai MNC Bank masih berlangsung. Permintaan Wantini agar audit trail, core banking system, CCTV, dan proses otorisasi transaksi ditelusuri juga menjadi bagian penting dari upayanya memperoleh kejelasan mengenai pergerakan dana Rp2,84 miliar yang dipersoalkan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: audit trailCctvcore banking systemdisidik Kepolisian Resor Metro Jakarta PusatKasus MNC Bankmantan karyawan MNC Bank Cabang Kebon Jerukotorisasi transaksi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Berawal dari Kesalahpahaman, Keributan di Kalasan Sleman Berujung Mediasi di Polresta Sleman

Sempat Ricuh Dini Hari, Warga dan Penghuni Kontrakan di Kalasan Sleman Akhirnya Berdamai

by Hendrawan
4 November 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Perselisihan antara sejumlah warga Dusun Cupuwatu I dengan penghuni rumah kontrakan di Purwomartani, Kalasan, Sleman, berakhir dengan...

Kakorlantas Polri Ajak Pesantren Daar El-Qolam Jadi Mitra Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Korlantas Polri Hadirkan Pelayanan SIM di Pesantren Daar El-Qolam

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Tangerang – Korlantas Polri menghadirkan pelayanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Pondok Pesantren...

Police Goes to School, Polresta Klaten Edukasi Siswa SMP soal Keselamatan

Police Goes to School, Polresta Klaten Larang Siswa SMP Bawa Motor

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Klaten – Satlantas Polresta Klaten mengingatkan siswa SMP untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan...

Korlantas Polri Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi K3I ke Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya

Aplikasi K3I Korlantas Dipakai Pantau Kendaraan Operasional

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menyosialisasikan penggunaan aplikasi Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi (K3I) kepada jajaran...

Pastikan Keselamatan Penumpang, Satlantas dan Dishub Berau Periksa Kelaikan Bus Damri

Pemeriksaan Kelaikan Bus Damri di Berau Sasar Dua Armada

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id, Berau ~ KORLANTAS POLRI, Berau – Satlantas Polres Berau bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Berau melakukan pemeriksaan kelaikan bus Damri...

Korlantas Polri Hadir di Pondok Pesantren Daar El-Qolam, Layani Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Jemput Bola

Korlantas Polri Layani SIM Jemput Bola di Daar El-Qolam

by Eko
3 November 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Korlantas Polri membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara jemput bola melalui Program Pelayanan SIM Bersama Masyarakat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menkomdigi: Peran Jurnalis Senior Penting dalam Menjaga Standar Jurnalistik

Menkomdigi: Peran Jurnalis Senior Penting dalam Menjaga Standar Jurnalistik

18 April 2026
China Diam-diam Geser Posisi, Tinggalkan Rusia: Bukti Mengejutkan

China Diam-diam Beralih Arah, Tinggalkan Rusia: Bukti Terbaru yang Mengejutkan

10 September 2024
Setiap Kabupaten dan Kota Ditargetkan Miliki Gedung Sekolah Rakyat

Setiap Kabupaten dan Kota Ditargetkan Miliki Gedung Sekolah Rakyat

20 June 2026
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh hingga 20 April 2026

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh hingga 20 April 2026

11 April 2026
Pemko Dumai Raih Prestasi Selesaikan Evaluasi Ranperda APBD 2025 Tercepat di Riau

Pemko Dumai Raih Prestasi Selesaikan Evaluasi Ranperda APBD 2025 Tercepat di Riau

30 July 2026
mantan karyawan MNC Bank masih dalam proses penyidikan

Kasus MNC Bank Rp2,84 Miliar: Nasabah Minta Audit Trail, Bank Ungkap Mantan Pegawai Jadi Tersangka

14 September 2026
: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggencarkan pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) di delapan pelabuhan. (Foto: Humas Kemenhub)

Kemenhub Periksa Keselamatan Kapal di 8 Pelabuhan

3 October 2026

Artikel Terbaru

Warga Ponjong Gunungkidul Geger, Video Asusila Diduga Melibatkan Anak Beredar Lewat WhatsApp

Geger Video Asusila Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur Dijual di Ponjong Gunungkidul

4 November 2026
UIN Raden Mas Said Surakarta Masuk TOP 9 PTKN pada QS Asia University Rankings 2027

UIN Raden Mas Said Surakarta Masuk Top 9 QS Asia 2027

4 November 2026
Kemenhub Siapkan Empat Strategi Dekarbonisasi Transportasi untuk Tekan Emisi GRK

Dekarbonisasi Transportasi, Kemenhub Dorong Empat Strategi

4 November 2026
Pemko Banjarbaru dan Warga Gotong Royong Bersihkan Trotoar Lapangan Murjani

Gotong Royong Bersihkan Trotoar Lapangan Murjani Banjarbaru

4 November 2026
Kios Pangan Banjarbaru Resmi Dibuka, Warga Bisa Akses Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Kios Pangan Banjarbaru Dibuka untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

4 November 2026
Berawal dari Kesalahpahaman, Keributan di Kalasan Sleman Berujung Mediasi di Polresta Sleman

Sempat Ricuh Dini Hari, Warga dan Penghuni Kontrakan di Kalasan Sleman Akhirnya Berdamai

4 November 2026
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal

4 November 2026

Popular Story

Nilai Tukar Petani Naik 1,13 Persen pada Oktober 2026, Disumbang Komditas Hortikultura
Ekonomi

NTP Nasional Naik 1,13 Persen pada Oktober 2026

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP)...

Read moreDetails

Gerakan Al-Waqiah 111.111 Kali Digelar Pemkab Sumenep

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan

Angin Kencang Rusak 42 Bangunan di Martapura Barat

Kebakaran TPA Supit Urang Diduga Dipicu Puntung Rokok

PERSIB vs Isenmulang Kalteng FC: Oratmangoen Starter

Potensi Garam dan Pertanian Jadi Penggerak Ekonomi Desa Nambakor

Raih Wilwatikta Awards, Pemkab Lumajang Perkuat Pariwisata

Jaga Marwah Pesantren, Menag Tegaskan Kemenag Akan Bertindak

Kesiapan Persib Jelang Lawan Isenmulang Tanpa Igor Tolic

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.