Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Eks Santriwati Sleman Naik Penyidikan: Kronologi, Versi Keluarga, Klarifikasi Ponpes, dan Status Terlapor

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
398 25
A A
0
Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman telah bergerak dari laporan pada 7 September 2026 menjadi penyidikan.
  • Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026.
  • Korban FN berusia 21 tahun merupakan alumni ponpes yang saat itu menjalani masa pengabdian atau khidmah.
  • Korban kini tengah mengandung dan kuasa hukum menyerahkan salinan USG kepada penyidik sebagai bukti tambahan.
  • Polisi menyebut NH tetap berstatus terlapor meski kasus telah masuk tahap penyidikan.
  • Pihak ponpes menyatakan NH telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah investigasi internal.
  • Keluarga dan ponpes memberikan keterangan berbeda mengenai keberadaan FN di Magelang dan penanganan setelah kehamilan diketahui.
  • Dugaan pemaksaan tetap menjadi bagian yang sedang ditangani melalui proses hukum kepolisian.

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman memasuki babak penyidikan setelah Polresta Sleman meningkatkan status penanganan perkara yang dilaporkan pada 7 September 2026. Perkara melibatkan FN, 21 tahun, alumni pondok pesantren di Kabupaten Sleman yang saat kejadian disebut sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah, serta NH yang oleh polisi masih berstatus terlapor. Di tengah proses hukum tersebut, keluarga korban, kuasa hukum, dan pihak Pondok Pesantren Ash-Asholihah telah menyampaikan sejumlah keterangan mengenai rangkaian peristiwa, kondisi korban, hingga langkah yang dilakukan setelah kehamilan FN diketahui. Sejumlah bagian dari keterangan kedua pihak berbeda sehingga penentuan fakta hukum kini berada dalam proses penyidikan kepolisian.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Viral Pria Bawa Senjata Tajam saat Kericuhan di Malioboro, Polresta Yogyakarta Tetapkan Tersangka
    • 1.2. Polda DIY Sidik 12 Kasus Kerusuhan Aksi 20 dan 28 Oktober, Minta Asistensi Komnas HAM
  • 2. Bagaimana Dugaan Peristiwa Bermula?
  • 3. Mengapa Laporan Baru Disampaikan pada September 2026?
  • 4. Apa Perkembangan Terbaru dari Kepolisian?
  • 5. Bagaimana Versi Pondok Pesantren?
  • 6. Apa Saja Keterangan yang Masih Berbeda?
  • 7. Apa yang Diketahui dari Status Hukum Saat Ini?

Bahan perkara juga memuat perbedaan inisial terduga pelaku. Dalam keterangan awal kuasa hukum korban digunakan inisial GN, sementara keterangan kepolisian dan klarifikasi pondok pesantren menggunakan inisial NH. Artikel ini menggunakan NH ketika mengacu pada keterangan polisi dan pihak pondok, tanpa menyimpulkan penyebab perbedaan inisial tersebut.

You might also like

Polisi Ungkap Nasib Pria Pembawa Senjata Tajam yang Viral saat Kericuhan Demo Jogja

Viral Pria Bawa Senjata Tajam saat Kericuhan di Malioboro, Polresta Yogyakarta Tetapkan Tersangka

7 November 2026
Polda DIY Ungkap 12 Kasus Kerusuhan Demo, Anggota Polisi Juga Bisa Diproses Hukum

Polda DIY Sidik 12 Kasus Kerusuhan Aksi 20 dan 28 Oktober, Minta Asistensi Komnas HAM

6 November 2026

Bagaimana Dugaan Peristiwa Bermula?

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali, masing-masing pada Desember 2025 dan Januari 2026. FN merupakan lulusan pondok pesantren tersebut yang sebelumnya menimba ilmu sejak jenjang SMP hingga SMA.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Setelah lulus, FN disebut menjalani pengabdian di pondok selama sekitar dua tahun. Menurut kuasa hukum, pengabdian itu dilakukan tanpa menerima gaji dengan alasan berkhidmat.

Gusti menjelaskan berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa pertama bermula ketika FN mendapat instruksi untuk mendatangi ruangan terduga pelaku. Alasannya, terduga pelaku disebut sedang sakit dan membutuhkan bantuan.

Kuasa hukum menyatakan setelah korban masuk ke ruangan, pintu dikunci dan dugaan kekerasan seksual terjadi. FN kemudian disebut berada dalam kondisi ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma.

Korban juga disebut diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Menurut kuasa hukum, korban khawatir apabila keluarganya mengetahui kejadian itu, kondisi keluarga akan terpukul. Gusti menyebut dugaan peristiwa serupa kembali terjadi pada Januari 2026.

Mengapa Laporan Baru Disampaikan pada September 2026?

Perkara baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Dari keterangan keluarga, kondisi psikis korban menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara membutuhkan waktu.

MM, kakak FN, mengatakan kondisi adiknya saat ini mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma. Ia merupakan salah satu anggota keluarga yang pertama menerima informasi mengenai kehamilan korban.

MM yang tinggal di Ngawi kemudian mengetahui adiknya berada di wilayah Geger, Magelang. Ia mengatakan FN sempat menghubunginya melalui WhatsApp terkait rencana untuk dibawa ke Lampung.

“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,'” kata MM.

Menurut MM, usulan tersebut disebut berasal dari pihak pondok. Ia kemudian berangkat dari Ngawi dan menjemput FN sebelum rencana itu dilakukan.

“Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” katanya.

Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan upaya pernikahan siri atau langkah lain yang menurut pihak korban berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Setelah keluarga memberikan pendampingan, perkara kemudian dibawa ke kepolisian.

Korban saat ini tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir pada Oktober 2026 menurut keterangan kuasa hukum. Gusti telah menunjukkan salinan hasil USG yang disebut diserahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan.

“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti, Kamis (10/9).

Apa Perkembangan Terbaru dari Kepolisian?

Perkembangan paling penting dalam penanganan perkara terjadi ketika Polresta Sleman menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyatakan peningkatan status dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Argo, Jumat (11/9).

Peningkatan perkara menjadi penyidikan tidak serta-merta mengubah status NH dalam keterangan polisi. Argo menegaskan NH masih tercatat sebagai terlapor.

“Statusnya (NH) masih terlapor,” katanya.

Kepolisian juga belum membeberkan berapa saksi yang telah dimintai keterangan. Argo menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. “Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, pada perkembangan yang tersedia dalam bahan, belum ada keterangan kepolisian mengenai penetapan tersangka. Penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Bagaimana Versi Pondok Pesantren?

Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, menyampaikan klarifikasi setelah kasus tersebut menjadi perhatian. Pihak pondok menegaskan NH bukan pengasuh pesantren.

Menurut ponpes, NH merupakan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok. NH disebut telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi internal.

Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom yang mewakili pihak pondok, mengatakan investigasi internal menemukan adanya perselingkuhan atau perbuatan zina.

“Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad, Jumat (11/9).

Menurut versi ponpes, FN merupakan alumni yang sedang menjalani pengabdian atau khidmah sehingga bukan lagi berstatus santriwati aktif. Pihak pondok juga menyebut peristiwa berlangsung di rumah yang ditempati NH dan istrinya, meskipun rumah tersebut berada di area pondok.

Ponpes menyatakan hubungan antara NH dan FN terjadi pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada 29 Januari 2026 ketika istri NH sedang melahirkan. Pihak pondok mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada Juli 2026 setelah FN menceritakannya kepada dua kakak ipar istri NH.

Pada Juli 2026, ponpes mengaku melakukan mediasi secara kekeluargaan. Pihak pondok kemudian memfasilitasi pernikahan siri NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang disebut dihadiri keluarga kedua pihak.

Apa Saja Keterangan yang Masih Berbeda?

Salah satu perbedaan keterangan berkaitan dengan keberadaan FN di Geger, Magelang. Kakak korban menyebut adiknya berada di tempat yang disembunyikan dan kemudian dijemput secara tiba-tiba. Ia juga menyatakan korban mendapat informasi mengenai usulan dibawa ke Lampung, melahirkan di sana, lalu bayi yang dilahirkan diadopsi.

Sebaliknya, pihak ponpes membantah FN disembunyikan di Magelang. Menurut ponpes, pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.

Perbedaan lainnya terletak pada cara melihat hubungan yang terjadi. Kuasa hukum korban melaporkan perkara sebagai dugaan kekerasan seksual dan menyampaikan adanya unsur ancaman serta tekanan berdasarkan pengakuan FN. Sementara investigasi internal pihak pondok disebut menyimpulkan NH melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.

Pihak ponpes tidak memberikan komentar mengenai dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum. Mereka menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah perbuatan NH.

Karena terdapat versi yang berbeda, penyidikan kepolisian menjadi proses yang akan menguji keterangan para pihak beserta bukti yang tersedia. Baik keterangan keluarga maupun klarifikasi pondok merupakan pernyataan masing-masing pihak dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum.

Apa yang Diketahui dari Status Hukum Saat Ini?

Berdasarkan keterangan terbaru dari Polresta Sleman, perkara telah naik ke tahap penyidikan, tetapi NH masih berstatus terlapor. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun jumlah saksi yang telah diperiksa.

Keluarga dan tim kuasa hukum meminta polisi menangani perkara secara profesional, memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum, serta memberikan perlindungan kepada FN. Di sisi lain, pihak pondok menyatakan tengah memberikan klarifikasi mengenai langkah internal yang sebelumnya telah dilakukan.

Fakta yang telah diketahui dari bahan adalah adanya laporan polisi, kehamilan FN, penyerahan salinan USG oleh kuasa hukum, pemberhentian NH dari posisi di pondok menurut keterangan yayasan, dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Adapun dugaan pemaksaan, rangkaian peristiwa secara hukum, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.

Karena status hukum NH masih sebagai terlapor, asas praduga tak bersalah tetap perlu dijaga. Pada saat yang sama, perlindungan dan penghormatan terhadap korban menjadi penting selama proses penanganan perkara berjalan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Kekerasan SeksualKronologi Santriwati SlemanpenyidikanPolresta SlemanPonpes Ash-Asholihah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Ungkap Nasib Pria Pembawa Senjata Tajam yang Viral saat Kericuhan Demo Jogja

Viral Pria Bawa Senjata Tajam saat Kericuhan di Malioboro, Polresta Yogyakarta Tetapkan Tersangka

by Hendrawan
7 November 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam saat kericuhan aksi unjuk rasa...

Polda DIY Ungkap 12 Kasus Kerusuhan Demo, Anggota Polisi Juga Bisa Diproses Hukum

Polda DIY Sidik 12 Kasus Kerusuhan Aksi 20 dan 28 Oktober, Minta Asistensi Komnas HAM

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meningkatkan penanganan hukum terhadap sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam...

Motor Honda Scoopy Rp28 Juta Hilang di Kos Banguntapan Bantul, Pelaku Ditangkap Polisi

Motor Honda Scoopy Rp28 Juta Hilang di Kos Banguntapan Bantul, Polisi Tangkap Tersangka dan Sita Barang Bukti

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy...

Polisi Selidiki Dugaan Pelemparan Ambulans di Depan UNISA Sleman, Pelaku Masih Misterius

Polisi Selidiki Dugaan Pelemparan Ambulans di Depan UNISA Sleman, Pelaku Masih Misterius

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Sebuah mobil ambulans milik Yayasan Lazia Pioner LHI diduga menjadi sasaran pelemparan oleh pengendara sepeda motor saat...

Pasien Diduga Lecehkan Perawat di Rumah Sakit Bantul, Polisi Ungkap Kronologinya

Pasien Diduga Lecehkan Perawat di Rumah Sakit Bantul, Polisi Ungkap Kronologinya

by Hendrawan
5 November 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, diduga menjadi korban pelecehan seksual...

Razia Miras di Bantul, Polisi Temukan Puluhan Galon Fermentasi Nanas dan Alat Produksi

Polisi Temukan 20 Galon Fermentasi Nanas di Kasihan Bantul, Dugaan Produksi Miras Ilegal Diselidiki

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian menyelidiki dugaan aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal setelah menemukan 20 galon berisi cairan fermentasi nanas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Bener Meriah dan IAIN Takengon Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

Pemkab Bener Meriah dan IAIN Takengon Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

4 June 2026
Pieter Huistra, Jalani Kompetisi Bertahap, Laga demi Laga

Pieter Huistra Fokus Laga demi Laga Bersama PSS Sleman

6 October 2026
Syarat Pendaftaran Merek

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau

25 April 2025

Update Perkembangan Kasus Positif Corona WNI di Luar Negeri Kamis 30 April 2020: Menjadi 215 Sembuh, 32 Meninggal

30 April 2020

JPPI Ungkap Program Makan Siang Gratis Diduga Bermotif Pencitraan Politik

7 August 2024
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

5 July 2026
: Personel Polri saat apel gelar pasukan di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya/ (Dok. Divhumas Polri)

Polri Siapkan Pengamanan Berlapis FIFA ASEAN Cup 2026

23 September 2026

Artikel Terbaru

Polisi Ungkap Nasib Pria Pembawa Senjata Tajam yang Viral saat Kericuhan Demo Jogja

Viral Pria Bawa Senjata Tajam saat Kericuhan di Malioboro, Polresta Yogyakarta Tetapkan Tersangka

7 November 2026
Dukung Perjuangan Persib Lawan Java United Lewat Nobar Biru

Nobar Biru PERSIB Digelar Jelang Lawan Java United

7 November 2026
Siaran Pers: Kemenpar Bidik Wisatawan Berdaya Beli Tinggi melalui “Nusantara Luxury Exchange”

Kemenpar Bidik Wisatawan Affluent Lewat Nusantara Luxury Exchange

7 November 2026
Gorontalo Siapkan Arah Kebijakan Ketenagaan Kesehatan 2027

Gorontalo Susun Kebijakan Ketenagaan Kesehatan 2027

7 November 2026
BGN Tidak Wajibkan SPPG Kurangi Relawan, Biaya Operasional Dibatasi Rp3.000 per Penerima Manfaat

BGN Tak Wajibkan SPPG Kurangi Relawan, Pagu Rp3.000

7 November 2026
PSS Siap Hadapi Bhayangkara FC

PSS Sleman Siap Hadapi Bhayangkara FC di Maguwoharjo

7 November 2026
Dua Remaja Kecelakaan N-Max di Jalan Padjajaran Sleman, Satu Korban Patah Kaki

N-Max Diduga Lawan Arus hingga Tabrak Pembatas Jalan di Sleman, Polisi Selidiki Potensi Tilang

7 November 2026

Popular Story

25.158 KK Telah Mendaftar Perlinsos di Koto Tangah, Warga Diimbau Segera Memanfaatkan Perpanjangan Waktu
Nasional

Pendaftaran Perlinsos Koto Tangah Capai 25.158 KK

by Aditya
2 November 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mencatat 25.158 kepala keluarga...

Read moreDetails

287.300 NIK Penerima Manfaat Zakat Masuk Simzat

Keselamatan Pengemudi Jadi Fokus Kakorlantas Polri di Harlah RBPI

Teknologi Digital Budidaya Kerapu Lamongan Hemat Pakan 20 Persen

Persib Menang di Australia, Menalo: Kami Kejutkan Mereka

Jaringan Telekomunikasi Jadi Kunci Percepatan AI di Indonesia

BKN Dorong Banggai Kepulauan Perkuat Layanan dan Potensi Ekonomi

Kebakaran TPA Degayu Ditangani dengan Alat Injeksi Khusus

KPK Perkuat APIP untuk Cegah Korupsi dari Perencanaan

Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi Jadi Acuan Kemenhub

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.