Headline.co.id, Batang ~
BATANG — Bupati Batang M. Faiz Kurniawan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi belanja dalam pelaksanaan APBD 2026. Arahan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBD 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (10/9/2026). Hingga Agustus 2026, realisasi belanja pemerintah daerah telah mendekati 70 persen, sehingga OPD diminta mengejar sisa lebih dari 30 persen hingga akhir tahun anggaran melalui pemetaan, jadwal, dan target harian.
Faiz menilai percepatan diperlukan agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan pada sisa tiga hingga empat bulan tahun anggaran. Setiap tim pelaksana di bawah OPD diminta memiliki sasaran yang jelas dan dapat dipantau secara terukur oleh pimpinan masing-masing.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
OPD Diminta Susun Target Harian
Menurut Faiz, target harian penting untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai rencana. Pemantauan secara berkala juga diperlukan agar potensi keterlambatan dapat segera diketahui dan ditangani.
“Target harian diperlukan agar setiap tim pelaksana di bawah OPD memiliki sasaran yang jelas untuk tiga hingga empat bulan ke depan. Dengan adanya target harian, pimpinan OPD juga dapat melakukan pemantauan secara lebih terukur terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan. Jika satu hari saja meleset, ini yang kemudian berdampak jangka panjang atas keterlambatan kegiatan-kegiatan kita,” jelasnya.
Faiz tetap menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Batang selama Januari hingga Agustus 2026. Ia menilai pelaksanaan program secara umum berjalan dengan baik.
Target pendapatan pemerintah daerah, kata dia, juga berada pada jalur yang sesuai. Namun, realisasi belanja masih perlu ditingkatkan meski dinilai tidak terlalu jauh dari target.
Sejumlah OPD Dapat Pendampingan Pendapatan
Selain mengevaluasi belanja, Bupati Batang meminta pendampingan khusus terhadap OPD yang realisasi pendapatannya masih perlu mendapat perhatian. OPD tersebut adalah Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Dislutkan), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
Perhatian khusus diberikan kepada Dislutkan karena realisasi pendapatannya disebut masih jauh dari target. Hingga evaluasi dilakukan, realisasi pendapatan Dislutkan baru mencapai sekitar 24,4 persen dari target.
Faiz meminta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Batang, Pj Sekda, seluruh asisten, serta staf ahli memberikan pendampingan khusus kepada OPD tersebut. Pemetaan diminta dilakukan untuk mengetahui penyebab rendahnya realisasi pendapatan, baik dari faktor internal maupun eksternal.
“Saya minta tolong Pak Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Batang, Bu Pj Sekda, dan seluruh asisten, serta mungkin dukungan dari staf ahli untuk melakukan pendampingan khusus. Lakukan pemetaan untuk mengetahui penyebab rendahnya realisasi pendapatan tersebut, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal,” tegas Faiz.
Seluruh Pendapatan Pemkab Batang Diminta Nontunai
Dalam rapat tersebut, Faiz juga kembali menegaskan kebijakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Seluruh penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang diminta dilakukan secara cashless atau nontunai.
Ia menyebut penggunaan QRIS dapat menjadi salah satu opsi untuk mempermudah transaksi. Sistem tersebut diharapkan terhubung langsung dengan rekening pemerintah daerah.
“Jadi seluruh pendapatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk cash, semuanya harus cashless. Untuk mempermudah transaksi, opsi penggunaan QRIS yang terhubung langsung dengan rekening pemerintah daerah,” imbuhnya.
Izin Pemanfaatan Aset Harus Melalui Sekda
Faiz turut menyoroti tata kelola pemanfaatan aset milik daerah. Ia meminta tidak ada lagi OPD yang secara mandiri mengeluarkan izin pemanfaatan aset daerah.
Menurut dia, pemberian izin pemanfaatan aset daerah harus melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Kebijakan ini diperlukan karena pemanfaatan sebuah aset dapat melibatkan sejumlah perangkat daerah dan tidak hanya berkaitan dengan satu bidang.
Faiz mencontohkan pemanfaatan jalan. Kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tetapi juga dapat melibatkan Dinas Perhubungan dalam hal rekayasa lalu lintas. Aspek keselamatan dan ketertiban juga dapat melibatkan BPBD serta Satpol PP.
“Sebagai contoh, pemanfaatan jalan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan jalan oleh DPUPR, tetapi juga dapat melibatkan Dinas Perhubungan dalam rekayasa lalu lintas serta unsur keselamatan dan ketertiban seperti BPBD dan Satpol PP. Sehingga tidak bisa diputuskan sepihak oleh satu OPD. Sehingga yang berwenang adalah Sekda,” ujar dia.
Faiz menegaskan, proses pemberian izin nantinya tidak hanya mempertimbangkan pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah. Pemerintah juga akan melihat kesesuaian kegiatan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Batang.
Ia meminta Pj Sekda dan jajaran terkait segera menyusun mekanisme serta regulasi teknis agar kebijakan pemanfaatan aset daerah dapat diterapkan secara tertib. Rapat pemberian izin nantinya dipimpin Sekda atau setidak-tidaknya melibatkan asisten dan staf ahli.
“Perizinannya harus melalui rapat bersama dipimpin oleh Sekda, atau setidak-tidaknya minimal melibatkan asisten dan staf ahli untuk rapat bersama. Sementara untuk penarikan atau pemungutan pendapatan setelah izin diterbitkan, silakan OPD terkait melaksanakannya. Hal tersebut menjadi bagian dari indikator kinerja masing-masing OPD,” pungkasnya.
















