Headline.co.id, Bantul ~ Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Jalan Parangtritis, Bantul, pada Selasa (14/4/2026). Dalam operasi yang berlangsung sejak siang hingga petang tersebut, dua orang penjual miras berhasil diamankan beserta belasan botol minuman beralkohol. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolres Bantul dan respons atas keresahan masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Operasi juga menjadi bagian dari penegakan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto kepada headline.co.id.
Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran miras, khususnya jenis oplosan yang berbahaya.
“Kami tidak memberikan celah bagi peredaran miras tanpa izin, terlebih jenis oplosan yang sangat berisiko bagi nyawa. Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke dua titik berbeda di sepanjang Jalan Parangtritis,” ujar Iptu Rita dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi berbeda. Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Gabusan, Timbulharjo, Sewon pada pukul 15.50 WIB. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (41), warga asal Pacitan yang berdomisili di Kasihan. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima botol miras jenis oplosan.
Operasi kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Parangtritis Km 6,5, tepatnya di Dusun Ngijo, Bangunharjo pada pukul 17.50 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AN (36), warga Pleret, Bantul.
“Di lokasi kedua, personel kami menemukan barang bukti yang lebih beragam, yakni 4 botol miras oplosan dan 4 botol anggur merah yang dijual secara ilegal oleh pelaku AN,” jelas Iptu Rita.
Seluruh barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pemantauan di wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi titik peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bantul dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran miras ilegal di wilayah hukum Bantul.




















