Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh operator seluler untuk menutup akses registrasi kartu SIM yang tidak menggunakan verifikasi biometrik. Langkah ini diambil setelah ditemukan masih adanya jalur registrasi lama yang digunakan pada awal penerapan kebijakan baru ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa registrasi berbasis biometrik telah diterapkan sepenuhnya sejak 1 Juli 2026, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Kemkomdigi melakukan evaluasi menyeluruh melalui pemantauan data dan inspeksi lapangan di berbagai daerah.
Edwin menjelaskan, “Kami menemukan masih ada celah yang memungkinkan registrasi melalui mekanisme lama, termasuk layanan SMS 444.” Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan instruksi kepada operator seluler untuk menutup semua celah tersebut. “Kami menegaskan pentingnya menutup semua jalur registrasi non-biometrik,” tambahnya.
Kemkomdigi melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyesuaian sistem oleh operator. Beberapa celah yang ditemukan berasal dari layanan registrasi di gerai melalui SMS dan layanan lain yang masih memungkinkan aktivasi tanpa biometrik. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh operator berhasil menutup jalur registrasi non-biometrik. Dalam waktu sekitar dua pekan, seluruh operator telah memenuhi ketentuan pemerintah. “Operator telah menutup semua jalur non-biometrik,” kata Edwin.
Selain itu, Kemkomdigi juga menemukan praktik penjualan kartu SIM yang telah diregistrasi sebelumnya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah meminta operator memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi dan meningkatkan sosialisasi kepada mitra penjualan agar tidak melanggar aturan. Edwin menegaskan bahwa penutupan celah registrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan pelanggan dari penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital.
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi sedang menyiapkan aplikasi cek registrasi nasional yang memungkinkan masyarakat memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler tertentu. Aplikasi ini dikembangkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan ditargetkan dapat diluncurkan dalam dua bulan mendatang. “Aplikasi ini akan membantu masyarakat mengajukan pencabutan registrasi jika menemukan nomor yang tidak dikenali,” pungkas Edwin.















