Headline.co.id, Cirebon ~ (Kemenag) — Akademisi Ma’had Aly Al-Munawwarah Riau, Fitriah Raudhatul Jannah, menawarkan decision tree atau pohon keputusan untuk membantu penghulu menangani persoalan mahar bermasalah. Instrumen tersebut dipaparkan dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kamis (10/9/2026). Decision tree itu disusun untuk membantu penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan pendampingan penghulu sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa di Pengadilan Agama. Gagasan tersebut dirumuskan dengan menggabungkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), penalaran fikih klasik, dan logika keputusan modern.
Fitriah yang meraih peringkat terbaik pertama Nasuha 2026 memaparkan paper berjudul “Navigasi Penggantian Mahar Bermasalah: Hibridasi Fikih dan Decision Tree untuk Perlindungan Hak Istri”.
Ia menjelaskan, KHI melalui Pasal 36, 37, dan 38 telah mengatur penggantian mahar yang hilang, berbeda jenis atau nilainya, maupun cacat. Namun, ketentuan tersebut masih bersifat umum dan belum memetakan berbagai kondisi spesifik yang dapat dihadapi penghulu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“KHI sebenarnya sudah punya aturan dasar soal ini, tetapi masih ada celah untuk kasus-kasus spesifik. Penelitian ini menawarkan sebuah decision tree sebagai jembatan untuk mengisi celah tersebut,” ujar Fitriah.
Decision tree untuk mencegah sengketa
Menurut Fitriah, sejumlah celah dalam pengaturan mahar berkaitan dengan kerusakan sebagian objek, pihak yang menyebabkan kerusakan, serta hak kompensasi ketika istri tetap memilih menerima mahar yang cacat.
Penelitian itu mengambil konteks fenomena dugaan penipuan mahar pada akhir 2025. Salah satu kasus yang menjadi gambaran ialah mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai respons hukum keluarga Indonesia terhadap status mahar bermasalah dan mekanisme penggantiannya agar hak istri tetap terjamin.
Melalui metode yuridis normatif, Fitriah menggabungkan penalaran fikih klasik dan logika keputusan modern. Hasil analisis kemudian dirumuskan menjadi instrumen praktis untuk membantu penghulu mengidentifikasi kondisi mahar serta menentukan alternatif penyelesaian.
Dalam penelitian itu, Fitriah membandingkan konsep dhaman al-‘aqd dan dhaman al-yad sebagai dasar penggantian. Dhaman al-‘aqd berorientasi pada ganti rugi berbasis akad dan dapat mengarah pada mahar mitsil. Adapun dhaman al-yad berfokus pada objek yang bermasalah dengan penggantian berupa barang sejenis atau nilai yang sebanding dengan mahar semula.
Penelitian merekomendasikan pendekatan dhaman al-yad karena dinilai lebih selaras dengan pola pengaturan KHI dan prinsip daf’ al-khusumah atau pencegahan pertikaian. Pendekatan ini mempertahankan nilai mahar yang telah disepakati sehingga penggantian tetap proporsional.
Skema penggantian mahar
Temuan lainnya menyangkut kondisi ketika hanya sebagian objek mahar mengalami kerusakan. Penelitian merekomendasikan penggantian dibatasi pada objek yang rusak, sedangkan bagian yang masih baik tetap dapat diterima.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip raf’ al-haraj, yakni mencegah beban penggantian melebihi kerugian yang sebenarnya.
Fitriah juga menawarkan konsep arsy sebagai alternatif ketika istri tetap menerima mahar yang cacat, tetapi menghendaki kompensasi atas penurunan nilainya. Kompensasi dihitung berdasarkan selisih nilai objek dalam kondisi normal dan nilai setelah mengalami kecacatan.
Sebagai contoh, apabila sebuah rumah bernilai normal Rp300 juta, lalu nilainya turun menjadi Rp200 juta karena kecacatan, selisih Rp100 juta dapat menjadi dasar kompensasi arsy. Dengan mekanisme tersebut, istri tetap dapat mempertahankan mahar yang masih bermanfaat dan memperoleh kompensasi atas penurunan nilainya, sementara suami tidak perlu mengganti objek secara utuh.
Menurut Fitriah, konsep arsy menjadi salah satu kontribusi utama penelitian karena membuka ruang penyelesaian terhadap kondisi yang belum dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 38 KHI, terutama ketika istri menerima mahar cacat dengan syarat tertentu.
Berdasarkan temuan tersebut, decision tree disusun sebagai peta navigasi penyelesaian mahar bermasalah. Instrumen itu memetakan jumlah objek mahar, sebab dan bentuk kerusakan, serta sikap istri terhadap mahar.
Dalam salah satu contoh, apabila objek mahar lebih dari satu dan seluruhnya terdampak, kerusakan disebabkan suami tanpa kelalaian, kondisi mahar dinyatakan cacat, dan istri memilih menerima dengan syarat kompensasi, mekanisme yang ditawarkan adalah pemberian arsy.
Fitriah membagi instrumen tersebut ke dalam tiga kategori warna. Warna hitam menunjukkan aturan KHI yang sudah berlaku, hijau menunjukkan elaborasi dari fikih klasik untuk mengisi celah, sedangkan oranye menunjukkan rekomendasi baru dari penelitian.
Rekomendasi untuk Kementerian Agama
Fitriah menegaskan, decision tree bukan pengganti KHI maupun putusan pengadilan. Instrumen itu ditujukan sebagai panduan operasional bagi penghulu dalam mengidentifikasi persoalan dan memberikan edukasi kepada pasangan sebelum masalah berkembang menjadi sengketa.
Ia mengusulkan tiga langkah kepada Kementerian Agama. Pertama, mempertimbangkan amandemen Pasal 38 KHI dengan menambahkan penjelasan yang mengakomodasi skema kompensasi arsy.
Kedua, menyusun panduan operasional bagi penghulu mengenai penyelesaian mahar bermasalah berbasis decision tree. Ketiga, memperluas materi bimbingan perkawinan dengan menambahkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perubahan kondisi mahar sejak dini.
“Rekomendasi pertama merupakan langkah yang paling besar dan berani. Rekomendasi kedua paling konkret dan mudah dieksekusi dalam jangka pendek, sementara rekomendasi ketiga bersifat preventif,” pungkas Fitriah.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan penguatan bimbingan perkawinan perlu didukung pemetaan kondisi keluarga secara lebih komprehensif. Kementerian Agama, menurutnya, telah menerbitkan dashboard yang memuat peta demografi calon pengantin atau keluarga Indonesia, termasuk usia, pendidikan, pekerjaan, dan kondisi ekonomi.
“Bayangkan setiap tahun minimal 1,4 juta keluarga baru lahir di Indonesia,” ujarnya.
Jaja menyebut pemetaan tersebut penting untuk merancang program ketahanan keluarga secara lebih tepat. Ia mengatakan hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai penguatan bimbingan perkawinan untuk membekali calon pengantin dan mencegah konflik dalam kehidupan keluarga.
Menurut Jaja, Nasuha 2026 menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan praktisi, akademisi, dan peneliti dalam pengembangan kebijakan keluarga. Ia berharap forum serupa kembali menghadirkan peneliti untuk membahas persoalan ketahanan keluarga.

















