Highlight Berita 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul:
Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara atas peristiwa yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polda DIY hingga kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan puluhan saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian sekaligus mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik selanjutnya menetapkan D, BS, dan AH sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tiga Tersangka Dipanggil Penyidik Polda DIY
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ungkap Ihsan.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda DIY menyebut penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara gangguan kegiatan keagamaan di GMS Bantul.
Polda DIY Tegaskan Perlindungan Kegiatan Keagamaan
Selain memproses perkara secara hukum, Polda DIY menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Kepolisian memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan tetap berjalan setelah penetapan tiga tersangka dan penyampaian surat panggilan kepada masing-masing pihak.
Polda DIY juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diminta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman serta kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.




















