Headline.co.id, Kendari ~ 5 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 5,4 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan bulan April hingga Juli 2026. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Markas Polda Sultra dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sultra, Irjen Pol. Andi Sumangerukka, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu dan ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum yang sah dan dinyatakan untuk dimusnahkan oleh pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Polda Sultra terus mengintensifkan operasi dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.





















