Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti laporan mengenai keberadaan juru parkir (jukir) liar yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan. Jukir liar tersebut diketahui meminta uang parkir sebesar Rp 15.000 kepada pengendara mobil, padahal tarif resmi untuk parkir mobil hanya Rp 2.000 sekali parkir. Sementara itu, tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp 1.000.
Kejadian ini terungkap setelah petugas melakukan penelusuran pada Jumat malam, 31 Juli 2026. Jukir liar tersebut beroperasi di halaman Indomaret yang terletak di sebelah RS Awal Bros Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Menanggapi laporan ini, tim dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada lagi jukir liar yang beroperasi di sana,” ujarnya pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rafit D Febri, menegaskan bahwa jukir tersebut memang tidak resmi. Ketika petugas tiba di lokasi, jukir liar tersebut langsung melarikan diri. “Kami sudah mengidentifikasi bahwa jukir itu tidak memiliki izin resmi,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, pihak Dishub Pekanbaru tidak tinggal diam. Mereka segera meminta keterangan dari jukir resmi yang bertugas di lokasi tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai insiden ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya. (Kominfo7Pku/RD2/eyv)

















