Headline.co.id, Kupang ~ Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Ponain, Kecamatan Amarasi.
Terduga pelaku yang berinisial T.N. (43) ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Tim yang dipimpin oleh AKP Djafar A. Alkatiri, S.H., langsung membawa T.N. ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., selaku Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. “Kami akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban, mengingat perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Polda NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak semua pihak. Selama proses hukum berlangsung, terduga pelaku tetap berstatus sebagai tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pengungkapan kasus ini, Ditres PPA dan PPO Polda NTT kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan di Nusa Tenggara Timur.





















