Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Sebuah Laboratorium Gelap Yang Memproduksi Narkotika Jenis Tablet Karisoprodol Di Semarang ~ Jawa Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/4/2026). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Hamdan Agus.
Setelah penangkapan PD, penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke Semarang, di mana mereka menangkap tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan. “Kami menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, termasuk mesin mixer dan mesin cetak untuk produksi tablet karisoprodol,” ujar Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy.
Operasi Laboratorium Gelap
Laboratorium tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2026 hingga April 2026. Selama periode tersebut, diperkirakan telah memproduksi sekitar 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi. “Laboratorium ini telah berproduksi selama 3-4 bulan,” tambah Kompol Avrilendy.
Konsekuensi Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.




















