Highlight Berita Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten:
Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang menyasar seorang mahasiswi di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pelaku berinisial BTH (22) ditangkap di Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah diduga membawa kabur ponsel korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan penerangan menggunakan lampu telepon genggam. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Banguntapan sejak laporan diterima pada 3 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Rita, Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Potorono Kidul, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Saat itu korban, seorang mahasiswi, sedang melintas di lokasi ketika dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan. Pelaku kemudian meminta korban membantu menerangi sepeda motornya menggunakan lampu dari telepon genggam.
Menurut Rita, pelaku memanfaatkan kepedulian korban untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan karena mengaku sepeda motornya mogok. Saat korban lengah memberikan penerangan menggunakan lampu ponsel, pelaku langsung mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ternyata masih dapat dihidupkan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. BTH akhirnya ditangkap di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Rita mengatakan, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dan polisi turut mengamankan barang bukti milik korban.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa pelaku,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BTH dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bantul juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan situasi di jalan maupun rasa empati calon korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan di jalan. Apabila menemui situasi yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.





















