Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa APBN 2025 berhasil menjalankan perannya sebagai instrumen fiskal yang menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, dan mendukung pembangunan nasional.
APBN 2025 memiliki arti penting sebagai APBN transisi yang disusun di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menkeu Purbaya menekankan bahwa APBN ini dirancang untuk memastikan kesinambungan program pembangunan serta menjaga kesehatan fiskal negara. “APBN 2025 menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Menkeu.
Di tengah tantangan global seperti fragmentasi perdagangan, ketegangan geopolitik, dan ketidakpastian ekonomi, perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat. Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,11 persen, didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi yang masing-masing tumbuh 4,98 persen dan 5,09 persen. Inflasi juga terkendali pada 2,92 persen, sesuai sasaran pemerintah.
Realisasi Pendapatan dan Belanja Negara
Pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp5,43 triliun. Sementara itu, belanja negara direalisasikan sebesar Rp3.435,46 triliun, yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Pemerintah memastikan setiap rupiah dari APBN memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Defisit APBN berhasil dijaga pada level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp670,34 triliun, sesuai dengan kebijakan fiskal yang ditetapkan. Pemerintah juga menyalurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp110,7 triliun untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung sektor riil serta UMKM.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mencerminkan konsistensi dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
BPK memberikan sejumlah catatan penting, termasuk penyajian informasi kinerja dan optimalisasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti 11 temuan BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan negara.
Posisi Fiskal yang Kuat
LKPP Tahun 2025 menunjukkan posisi fiskal pemerintah yang kuat dengan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp438,26 triliun. Neraca pemerintah mencatat total aset sebesar Rp14.600,98 triliun, kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun, dan ekuitas sebesar Rp3.073,69 triliun. Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas sinergi dalam mengawal pelaksanaan APBN 2025. “Kerja sama yang baik ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembangunan,” tutup Menkeu.




















