Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa layanan pertanahan rata-rata menangani 8,4 juta berkas setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume layanan ini menunjukkan bahwa sektor pertanahan menjadi salah satu layanan publik strategis yang berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan selama lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
Pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah layanan pertanahan yang diproses mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Seiring peningkatan tersebut, PNBP semester pertama 2026 mencapai Rp1,423 triliun. Menurut Dalu, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar PNBP Kementerian ATR/BPN. Selain itu, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.
Kontribusi Layanan Pertanahan terhadap PNBP
Beberapa jenis layanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PNBP lain pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Dalu menilai bahwa penyederhanaan prosedur pada layanan-layanan tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dampak Ekonomi yang Lebih Luas
Selain memberikan kontribusi terhadap PNBP, layanan pertanahan juga menghasilkan dampak ekonomi yang lebih luas melalui penerimaan pajak dan aktivitas ekonomi nasional. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP mencapai Rp15,9 triliun. Dalam periode yang sama, layanan pertanahan turut menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.
Transformasi Layanan Pertanahan
Dalu menjelaskan bahwa setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun penerimaan BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Peningkatan kualitas layanan pertanahan ini sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu memperkuat perekonomian nasional melalui kemudahan investasi dan kepastian hukum, serta Asta Cita ke-7, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani melalui transformasi layanan publik berbasis kinerja dan akuntabilitas.



















