Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) telah mengajukan permintaan resmi kepada Apple dan Google untuk menghapus aplikasi Hornet dari App Store dan Play Store. Langkah ini diambil setelah Kemkomdigi menerima laporan mengenai konten yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia. Permintaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa aplikasi yang tersedia di platform digital mematuhi peraturan dan norma yang berlaku di Indonesia.
Menurut juru bicara Kemkomdigi, aplikasi Hornet diduga mengandung konten yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. “Kami telah melakukan evaluasi dan menemukan bahwa aplikasi tersebut tidak sejalan dengan kebijakan konten yang diizinkan di negara ini,” ujar juru bicara tersebut. Kemkomdigi menekankan pentingnya kerja sama dengan penyedia platform digital untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi pengguna.
Proses penghapusan aplikasi ini diharapkan dapat dilakukan secepatnya, mengingat urgensi dari laporan yang diterima. Kemkomdigi juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau aplikasi lain yang berpotensi melanggar aturan. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tambah juru bicara tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang beredar di Indonesia. Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aplikasi atau konten yang dianggap melanggar hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna di Indonesia.



















