Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Revisi UU LLAJ Atur Transportasi Digital dan Sanksi ODOL

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
36 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026). (Foto: Humas Kemenhub)

Pemerintah Usulkan Aturan Transportasi Digital hingga Sanksi ODOL dalam Revisi UU LLAJ (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Transportasi digital dan penguatan sanksi terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi bagian dari materi pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pandangan pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi. Pemerintah mengusulkan pengaturan layanan berbasis platform digital, perluasan subjek sanksi ODOL, serta penggunaan peralatan elektronik dalam pemeriksaan dan penindakan.

Contents

    • 0.1. LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari
    • 0.2. Antrean Pelabuhan Ketapang Turun Jadi 3,5 Kilometer
  • 1. Usulan Perubahan RUU LLAJ
  • 2. Transportasi Digital Masuk Bab Baru
  • 3. Subjek Sanksi ODOL Diperluas
  • 4. Terminal dan Angkutan Massal

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dudy mengatakan pemerintah telah membahas dan menyusun DIM melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI.

You might also like

: Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Dok. LPS)

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari

1 October 2026
: Kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, berangsur terurai setelah sebelumnya mencapai sekitar 10 kilometer. Hingga Rabu (30/9/2026). (Foto: Humas Kemenhub)

Antrean Pelabuhan Ketapang Turun Jadi 3,5 Kilometer

1 October 2026

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Dudy Purwagandhi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Usulan Perubahan RUU LLAJ

Dudy menjelaskan, usulan DPR RI mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan penjelasan terhadap dua pasal.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru. Materi yang dibahas mencakup kelembagaan, jenis kendaraan bermotor, transportasi berbasis platform digital, ketentuan pidana, pengusahaan terminal, hingga pelayanan publik angkutan massal.

Dalam aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait Bab IV tentang Pembinaan dan Bab V tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah juga mengusulkan penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara sesuai bidang masing-masing.

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Transportasi Digital Masuk Bab Baru

Pengaturan transportasi digital menjadi salah satu materi penting dalam revisi UU LLAJ. Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

Layanan tersebut mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Materi yang diusulkan juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital.

Selain jenis layanan, pembahasan transportasi digital mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan. Pemerintah menyatakan pengaturan itu diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi layanan yang berkembang seiring perubahan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.

RUU tersebut juga mengatur jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII. Pengaturannya meliputi kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, kendaraan akan diatur berdasarkan sumber tenaga penggerak dan pengembangan teknologi sistem kemudi, termasuk perkembangan kendaraan otonom.

Subjek Sanksi ODOL Diperluas

Pemerintah menyetujui penguatan ketentuan pidana terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi. Dalam pembahasan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya diarahkan kepada pengemudi.

Subjek yang dapat dikenai sanksi diusulkan mencakup pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. Ketentuan mengenai subjek dan sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU.

“Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi,” ujar Dudy.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mengusulkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan juga diarahkan menggunakan peralatan elektronik.

Penggunaan peralatan elektronik tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ODOL dan mendukung penegakan aturan secara lebih terukur.

Terminal dan Angkutan Massal

Dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah juga mengusulkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang. Pengusahaan terminal dapat dilakukan melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.

Pemerintah turut mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dudy mengatakan berbagai usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan transportasi jalan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” katanya.

Ia berharap penyempurnaan UU LLAJ dapat menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi ke depan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta memperkuat aspek keselamatan masyarakat.

“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkas Dudy.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

: Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Dok. LPS)

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75...

: Kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, berangsur terurai setelah sebelumnya mencapai sekitar 10 kilometer. Hingga Rabu (30/9/2026). (Foto: Humas Kemenhub)

Antrean Pelabuhan Ketapang Turun Jadi 3,5 Kilometer

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, berangsur berkurang dari sekitar 10 kilometer menjadi 3,5...

: Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Buku MotoGP Mandalika 2025: Akselerasi Ekonomi, Citra, dan Pariwisata sekaligus menyusun Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga Nasional di Gedung Bappenas, Rabu (30/9). (Foto: Raiky/kemenpora.go.id)

Bappenas Mulai Desain Besar Industri Olahraga Nasional

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memulai penyusunan Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga Nasional di...

: Menpar Widiyanti Putri Wardhani dalam Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika 2025 dan Kick-Off Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

Sports Tourism Diproyeksikan Jadi Motor Pariwisata Indonesia

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sports tourism atau wisata olahraga diproyeksikan menjadi salah satu penggerak ekonomi pariwisata Indonesia. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri...

: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik atas tata kelola keuangan haji serta menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dok. BPKH)

BPKH Dukung Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik tata kelola keuangan haji. Dukungan itu...

: Menpora Erick Thohir menyampaikan sambutan dalam acara Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika 2025 dan Kick-Off Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Ismadi Amrin/InfoPublik)

Industri Olahraga Dinilai Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menilai industri olahraga berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ronaldo Sumbang Dua Gol, Al Nassr Tundukkan Al Najma

Ronaldo Sumbang Dua Gol, Al Nassr Tundukkan Al Najma

4 April 2026
Legenda Persija, Maman dan Toncip, Masih Terus Bermain di Usia Senja

Mantan Pemain Pilar Persija, Maman dan Toncip, Belum Gantung Sepatu

11 August 2024
Forum Konsultasi Publik RKPA 2027 Resmi Dibuka, Fokus pada Pemulihan Pascabencana dan Ekonomi Aceh

Forum Konsultasi Publik RKPA 2027 Resmi Dibuka, Fokus pada Pemulihan Pascabencana dan Ekonomi Aceh

9 April 2026
Korlantas Polri Perkuat Inovasi dan Pelayanan Lalu Lintas, Ada STNK Digital hingga Kios SIM

Korlantas Polri Perkuat Layanan dengan STNK Digital dan Kios SIM

28 September 2026
Pasar Wadai Banjarbaru Hadirkan Kuliner Khas Banjar di Tengah Kota

Pasar Wadai Banjarbaru Hadirkan Kuliner Khas Banjar di Tengah Kota

20 February 2026
Lepas 660 Alumni FITK UIN Jakarta, Lukman Hakim Saifuddin Tekankan Pentingnya Guru yang Terus Belajar

Lukman Hakim Saifuddin Dorong Alumni FITK UIN Jakarta untuk Terus Belajar dan Menginspirasi

2 September 2026
Satgas Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Masyarakat Papua Lewat Bakti Sosial

Satgas Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Masyarakat Papua Lewat Bakti Sosial

30 June 2026

Artikel Terbaru

Japanese GP: MotoGP Night Live!

MotoGP Night Live Ramaikan GP Jepang di Motegi

1 October 2026
: Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi meraih emas setelah mencatatkan waktu 6,062 detik pada pertandingan di Portmesse Nagoya Exhibition Hall 1, Jepang, Rabu (30/9/2026). (Foto: Humas Kemenpora)

Desak Made Raih Emas Asian Games 2026 dengan Rekor Asia

1 October 2026
Jersey Super League 202627 Telah Tersedia Di Persib Store Dan Mitra

Jersey PERSIB Super League 2026/27 Tersedia di Persib Store

1 October 2026
Kasus Tenggelam KM Virgo Transport 8, Polri Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka

Kasus Tenggelam KM Virgo Transport 8, Nakhoda Jadi Tersangka

1 October 2026
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026). (Foto: Humas Kemenhub)

Revisi UU LLAJ Atur Transportasi Digital dan Sanksi ODOL

1 October 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ASN Kemenag Doakan Pendahulu dan Kesejahteraan Bangsa

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kemenag Diisi Doa Kebangsaan

1 October 2026
: Menpora Erick Thohir menyambut kepulangan atlet peraih medali Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menyampaikan apresiasi negara dan Presiden Prabowo Subianto kepada para atlet yang telah mengharumkan nama Indonesia . (Foto: Humas Kemenpora)

Asian Games 2026, Menpora Erick Sambut Atlet dan Siapkan Bonus Rp3 Miliar

1 October 2026

Popular Story

Baintelkam Polri Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini untuk Jaga Distribusi dan Ketahanan Pangan
Nasional

Baintelkam Polri Perkuat Deteksi Dini Distribusi Pangan

by Dwina
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri memperkuat deteksi dini distribusi...

Read moreDetails

Dinas Kumperindag Gorontalo Siapkan UMKM Sambut Seruni KMP

MotoGP Night Live Ramaikan GP Jepang di Motegi

Polda Sumsel Lampaui Target Pangan dan Aktivasi Satkamling

PMI Bojonegoro Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih

Audit Syariah Baznas Sulbar Dibahas dalam Seleksi Pimpinan

Gempa Bumi Magnitudo 3,2 Guncang Waropen, Papua

IGIC 2026 Libatkan Imam dari 39 Negara untuk Perkuat Pesan Damai

Prabowo: Pembangunan Desa Jadi Fondasi Ekonomi Nasional

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus Curat-Curas, Tangkap 485

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.