Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 menjadi kesempatan penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparency, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” jelas Ahmad Haikal Hasan pada Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026, berbagai kelompok produk diwajibkan memiliki sertifikat halal. Kategori tersebut meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup produk kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.
Kepala BPJPH mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia guna mempersiapkan proses sertifikasi halal produknya sejak dini. “Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” katanya.























