Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
418 5
A A
0
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar:

  • Polda DIY resmi menahan mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
  • Tersangka diduga menyewakan Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok, Sleman, tanpa izin Gubernur DIY selama periode 2021–2023.
  • Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
  • Penyidik menyebut sekitar 1.900 meter persegi Tanah Kas Desa disewakan kepada 17 penyewa melalui perjanjian sewa yang tidak sesuai prosedur.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran uang sewa dan kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
  • Polda DIY menegaskan komitmennya menindak tegas tindak pidana korupsi dan mengimbau penyelenggara pemerintahan mengelola aset desa secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R atau Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penahanan dilakukan sejak 22 Juni 2026 setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan tanah kas desa tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

You might also like

Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi TKD, Polisi Sita Dokumen Sewa dan Bukti Pembayaran

Terungkap! Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin Berujung Penahanan

30 June 2026
Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

30 June 2026

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda DIY sejak pekan lalu.

ADVERTISEMENT

“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di Rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” ujar Haris dalam konferensi pers.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 saat tersangka masih menjabat sebagai Lurah Kalurahan Condongcatur. Dalam periode tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Lahan yang disewakan memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan dimanfaatkan oleh 17 penyewa melalui perjanjian sewa dengan masa berlaku satu tahun yang dapat diperpanjang.

Penyidik mengungkapkan hasil penyewaan tersebut sebagian disalurkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah,” kata Haris.

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, penyalahgunaan kewenangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,74 miliar.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ungkap Haris.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Haris.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain itu, Polda DIY juga menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP mengenai tindak pidana korupsi.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas Haris.

Polda DIY menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.

Tags: Berita JogjaKorupsi Tanah Kas DesaLurah CondongcaturPolda DIY
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi TKD, Polisi Sita Dokumen Sewa dan Bukti Pembayaran

Terungkap! Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin Berujung Penahanan

by Hendrawan
30 June 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Berujung Penahanan: Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji,...

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap...

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

by wahyu
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan...

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah aset milik ASF,...

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap geng motor yang terlibat dalam aksi tawuran...

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama 13 Polres di wilayahnya berhasil menangkap 211 tersangka terkait kasus pencurian dengan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

1 December 2025
Bagian Perekonomian dan SDA selaku Sekertariat TPID Bersama Tim TPID dan BULOG selenggarakan Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Kabupaten Purworejo

Bersama BULOG, TIM TPID Purworejo Lakukan Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Pasar

8 March 2023
Harapan OJK: Merger MNC-Nobu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Harapan OJK: Merger MNC dan Nobu untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

13 August 2024
tugas suami menurut agama islam

Lebih dari Pemimpin, ini 3 Tanggung Jawab Suami dalam Rumah Tangga Menurut Ajaran Islam

10 February 2024
Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

11 January 2026

Pemkab Jepara Gelar Operasi Pasar Sebanyak 8.796 Liter Minyak Goreng

3 March 2022

Temu Sapa dan Bergembira Bersama Ibu Negara Balai Rehabilitasi Sosial Anak

18 February 2020

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

30 June 2026
Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

30 June 2026
Perum Bulog Buka Gudang untuk Edukasi Pengelolaan Beras

Perum Bulog Buka Gudang untuk Edukasi Pengelolaan Beras

30 June 2026
Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Raih Bintang Tiga

Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Raih Bintang Tiga

30 June 2026
BMKG Beberkan Prediksi Cuaca Awal Juli 2026, MJO dan Gelombang Kelvin Picu Hujan di Indonesia

BMKG Ungkap Penyebab Hujan Masih Sering Turun Saat Musim Kemarau, Ini Penjelasannya

30 June 2026
Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

30 June 2026
Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Capai Bintang Tiga

Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Capai Bintang Tiga

30 June 2026

Popular Story

Aceh Dapat Rp1,94 Triliun untuk Revitalisasi Pendidikan Pascabencana
Nasional

Aceh Dapat Rp1,94 Triliun untuk Revitalisasi Pendidikan Pascabencana

by Dwina
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)...

Read moreDetails

Cuaca Besok Rabu 24 Juni 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera Utara dan Kepri, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Ketua DPRD Gorontalo Sambut Rombongan KTNA Mimika, Pererat Kerja Sama Daerah

Layanan SIM Keliling di Batang Permudah Perpanjangan SIM

Kemenag Sleman Dorong Program Masjid Ramah Anak untuk Generasi Penerus

Pantai Gading vs Norwegia Malam Ini: Jadwal, Siaran Langsung, Prediksi Skor dan Susunan Pemain

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

VAR Bikin Heboh! Jerman Kehilangan Penalti Saat Hadapi Ekuador di Piala Dunia 2026

Diskominfotik Riau Dorong Transformasi Digital untuk Kebijakan Publik Efektif

Poltekpel Surabaya Tingkatkan Kolaborasi Maritim untuk Pelaut Kompetitif Global

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.