Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
421 4
A A
0
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar:

  • Polda DIY resmi menahan mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
  • Tersangka diduga menyewakan Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok, Sleman, tanpa izin Gubernur DIY selama periode 2021–2023.
  • Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
  • Penyidik menyebut sekitar 1.900 meter persegi Tanah Kas Desa disewakan kepada 17 penyewa melalui perjanjian sewa yang tidak sesuai prosedur.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran uang sewa dan kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
  • Polda DIY menegaskan komitmennya menindak tegas tindak pidana korupsi dan mengimbau penyelenggara pemerintahan mengelola aset desa secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R atau Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penahanan dilakukan sejak 22 Juni 2026 setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan tanah kas desa tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

Contents

  • 1. Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar:
    • 1.1. Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat
    • 1.2. Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

You might also like

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

9 October 2026
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

9 October 2026

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda DIY sejak pekan lalu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di Rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” ujar Haris dalam konferensi pers.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 saat tersangka masih menjabat sebagai Lurah Kalurahan Condongcatur. Dalam periode tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Lahan yang disewakan memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan dimanfaatkan oleh 17 penyewa melalui perjanjian sewa dengan masa berlaku satu tahun yang dapat diperpanjang.

Penyidik mengungkapkan hasil penyewaan tersebut sebagian disalurkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah,” kata Haris.

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, penyalahgunaan kewenangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,74 miliar.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ungkap Haris.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Haris.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain itu, Polda DIY juga menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP mengenai tindak pidana korupsi.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas Haris.

Polda DIY menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita JogjaKorupsi Tanah Kas DesaLurah CondongcaturPolda DIY

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Love Scamming Sulut Terbongkar, 4 Tersangka Raup Rp1 Miliar

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026....

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Peredaran Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas, 9 Kasus Diungkap

by Saddam
8 October 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Prospek BBRI Jadi Sorotan setelah Asing Borong

BBRI Jadi Saham Bank BUMN Favorit Asing, Net Buy Tembus Rp1,53 Triliun dalam Sebulan

26 August 2026
Catat Waktunya! Samsat Keliling Siap Layani di 28 Titik Strategis

Layanan Samsat Keliling Hadir di 28 Lokasi, Catat Jadwalnya!

13 August 2024
Polisi Dalami Asal Pil Sapi Remaja Magelang, Kasus Viral Bantul Berlanjut ke Satresnarkoba

Polisi Dalami Asal Pil Sapi Remaja Magelang, Kasus Viral Bantul Berlanjut ke Satresnarkoba

16 April 2026
Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

30 March 2026
Satbrimob Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Tawuran di Tiga Lokasi

Satbrimob Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Tawuran di Tiga Lokasi

22 May 2026
Le Parc Apartment

Le Parc Luxury Apartment Jakarta: Hunian Mewah di Jantung Ibu Kota

25 January 2025
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Narkoba dengan Barang Bukti 16 Kg Sabu

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Narkoba dengan Barang Bukti 16 Kg Sabu

9 May 2026

Artikel Terbaru

: Wali kota Pekanbaru Agung Nugroho bersamaKelompok Tani C99 menggelar panen raya padi gogo di lahan pertanian seluas lima hektare yang berada di Jalan Cendana, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. - Foto: Mc.Pekanbaru

Panen Padi Gogo di Rumbai Meningkat, Pemko Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan

9 October 2026
Wamenhan RI Terima Audiensi Ketua Yayasan Gedung Veteran RI, Bahas Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset

Pengelolaan Aset Gedung Veteran RI Dibahas Wamenhan

9 October 2026
: Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Desa PDT Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk berfoto bersama dengan latar Tambak Garam K-SIGN.

K-SIGN Rote Ndao Didorong Jadi Penggerak Ekonomi NTT

9 October 2026
: Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore, Rahmawati Muhammad Sinen hadiri lomba Cipta Menu Pangan Lokal B2SA dalam rangka memperingati HUT ke 27 Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/10/2026)/ (G.Juna)

TP PKK Tidore Dorong Kreativitas Olahan Pangan Lokal B2SA

9 October 2026
: aksi pembagian 1.000 unit masker jenis N95 gratis kepada masyarakat di Kota Dumai. (foto: MC Dumai)

Kabut Asap Dumai, 1.000 Masker N95 Dibagikan ke Warga

9 October 2026
: Ketua TP PKK Kota Tidore Kepulauan, Rahmawati Muhammad Sinen hadiri Kegiatan CBP Rupiah Posyandu diselenggarakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara di Aula Kantor Camat Oba Utara, Kamis (8/10/2026)/ (G.Juna)

Edukasi CBP Rupiah di Tidore Tekankan Cara Merawat Uang

9 October 2026
Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya, Rumah Dinas TNI di Cijantung Disewakan Jadi Markas Judi Online

Rumah Dinas TNI Disewakan Jadi Markas Judi Online di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

9 October 2026

Popular Story

Tutup Rangkaian HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Gelar Olahraga Bersama
Peristiwa

Tutup Rangkaian HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Gelar Olahraga Bersama

by Eko
3 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri...

Read moreDetails

Menag Soroti Pembekalan Penerima Beasiswa Luar Negeri

BRIN Dorong Empat Agenda Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas

Satgas Karhutla Polda Kalteng Basahi Titik Panas di Tanjung Taruna

Flu Babi: Kenali Gejala H1N1 dan Cara Mencegahnya

Pemprov Riau dan TNI Perkuat Sinergi untuk Daerah

Max Verstappen Raih Kemenangan Pertama di GP Bahrain

KemenHAM Gorontalo Minta Perang Melawan Narkoba Berlanjut

Urban Farming Sleman Andalkan IoT di Lahan 484 Meter Persegi

Pieter Huistra Fokus Laga demi Laga Bersama PSS Sleman

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.