Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar:
Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R atau Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penahanan dilakukan sejak 22 Juni 2026 setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan tanah kas desa tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda DIY sejak pekan lalu.
“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di Rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” ujar Haris dalam konferensi pers.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 saat tersangka masih menjabat sebagai Lurah Kalurahan Condongcatur. Dalam periode tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Lahan yang disewakan memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan dimanfaatkan oleh 17 penyewa melalui perjanjian sewa dengan masa berlaku satu tahun yang dapat diperpanjang.
Penyidik mengungkapkan hasil penyewaan tersebut sebagian disalurkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah,” kata Haris.
Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, penyalahgunaan kewenangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,74 miliar.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ungkap Haris.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Haris.
Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain itu, Polda DIY juga menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP mengenai tindak pidana korupsi.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas Haris.
Polda DIY menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.





















