Headline.co.id, Jakarta ~ Selebgram Karin Novilda, yang lebih dikenal sebagai Awkarin, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (29/6/2026) sore, di mana Awkarin hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi kehadiran Awkarin di kantor polisi sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan, bos Hanania Travel, sebagai tersangka. Farhan diduga terlibat dalam penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP.
Peran Awkarin dalam Kasus
Awkarin diperiksa untuk memberikan keterangan yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut. Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Awkarin masih berlangsung dan diharapkan dapat memberikan informasi yang signifikan terkait modus operandi yang dilakukan oleh Hanania Travel.
Langkah Hukum terhadap Tersangka
Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka utama, menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Polda Metro Jaya terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Farhan. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat banyaknya korban yang merasa dirugikan oleh Hanania Travel. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah.




















