Headline.co.id, Gowa ~ Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penetapan itu dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan penyidikan bersama melalui metode joint investigation. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026. Penyidik menduga HT memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan serta meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyidikan dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa. Hingga penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Perizinan hingga Sponsorship Beautiful Malino
De Deo mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara ini, HT diduga mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat dengan menggunakan pihak lain. HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut disebut berjumlah Rp850 juta.
Penyidik juga menduga adanya pemberian rumah di perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah itu diperoleh menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.
Pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025. Nilai pengadaan enam ambulans itu disebut mencapai Rp3,8 miliar.
Selain dugaan penerimaan dalam pengurusan PKKPR perumahan, penyidik mendalami permintaan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. Dalam perkara sponsorship, penyidik masih menelusuri keterkaitan permintaan dana Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.
Aset yang Disita Penyidik
Selain menetapkan HT sebagai tersangka, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut terdiri atas satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, yang nilainya sekitar Rp1,4 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar dan satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih berlangsung.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
HT Akan Dipanggil sebagai Tersangka
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















