Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa mengikuti prosedur resmi. Peringatan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin pada Selasa (22/9/2026). Masyarakat diminta mengurus SIM secara langsung karena tawaran jasa dengan imbalan tertentu berpotensi menjadi modus penipuan.
Dalam proses penerbitan SIM, pemohon wajib hadir langsung dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Prosedur resmi tersebut telah terintegrasi dalam sistem sehingga setiap SIM yang diterbitkan akan tercatat dalam sistem data kepemilikan SIM.
Korlantas Tegaskan Pemohon SIM Wajib Datang Langsung
Komarudin menegaskan kehadiran pemohon merupakan bagian dari prosedur penerbitan surat izin mengemudi. Karena itu, masyarakat tidak dapat mengandalkan pihak lain yang menawarkan pengurusan SIM tanpa perlu datang ke lokasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” ungkap Komarudin.
Ketentuan tersebut menjadi penegasan Korlantas terhadap tawaran jasa SIM instan yang menjanjikan proses cepat. Masyarakat diminta memastikan pengurusan dilakukan melalui jalur resmi dan tidak menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat membantu memperoleh SIM.
SIM dari Jalur Tidak Resmi Berpotensi Tak Tercatat
Korlantas menjelaskan penerbitan SIM melalui prosedur resmi terhubung dengan sistem data kepemilikan SIM. Sementara itu, SIM yang diperoleh melalui jalur tidak resmi berpotensi tidak tercatat sebagai dokumen yang sah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat perlu menghindari tawaran pengurusan SIM tanpa kehadiran pemohon. Selain tidak mengikuti ketentuan, tawaran seperti itu juga dinilai berpotensi menjadi modus penipuan.
Komarudin meminta masyarakat waspada apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan meminta biaya tertentu dan menjanjikan pemohon tidak perlu datang ke lokasi.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” kata Komarudin.
Korlantas Evaluasi Prosedur Penerbitan SIM
Selain mengingatkan masyarakat, Korlantas Polri terus melakukan evaluasi terhadap prosedur penerbitan SIM. Evaluasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan proses penerbitan SIM berjalan sesuai ketentuan.
Korlantas menyatakan evaluasi mencakup prosedur penerbitan SIM dan peningkatan pelayanan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengurusan tetap berlangsung melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak membuat SIM diminta hadir langsung dan mengikuti seluruh tahapan resmi. Tawaran jasa yang menjanjikan SIM dapat diperoleh secara cepat tanpa kehadiran pemohon perlu diwaspadai karena berpotensi merupakan penipuan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















