Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Transportasi

Pesawat di Lampung Beroperasi Lagi, Kadishub Lampung Sampaikan Syaratnya Lebih Diperketat

146
×

Pesawat di Lampung Beroperasi Lagi, Kadishub Lampung Sampaikan Syaratnya Lebih Diperketat

Sebarkan artikel ini
Transportasi Udara di Lampung Kembali Beroperasi
Transportasi Udara di Lampung Kembali Beroperasi. (ist)

Headline.co.id (Lampung) ~ Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyatakan bahwa untuk angkutan moda transportasi udara di Lampung saat ini sudah beroperasi.

baca juga:  Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

Hal tersebut menyikapi dari pada pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

“Untuk di Lampung sendiri, untuk angkutan udara malah dari dua hari yang lalu sudah beroperasi,” ungkap Bambang, Sabtu (9/5/2020).

“Malam kemarin begitu ada SE Ketua BNPB malamnya sudah langsung beroperasi. Memang ngangkutnya sedikit kemarin sekitar 18 orang,” sambungnya.

baca juga: Bansos Dari Pemerintah Salah Sasaran, Seorang Anak Anggota DPRD Cimahi Dapat Bantuan untuk 3 Bulan

Ia menjelaskan bahwa para penumpang tersebut adalah para petugas-petugas. Kemudian, seperti TKI, PMI diperbolehkan. Lalu, kalau BUMN, BUMD disertai surat keterangan atau surat izin sehingga selektif.

“Sebenarnya ini surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) sudah keluar juga. Ini sebenarnya tindaklanjut dari SE Ketua BNPB. Jadi sebenarnya itu tidak jauh juga dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah,” paparnya.

Bambang menuturkan sebenarnya kemarin angkutan logistik tidak ditutup dan angkutan penumpang tertentu bisa seperti petugas ASN, TNI, BUMN, BUMD dan sebagainya.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

“Hanya sekarang lebih diperketat. Syaratnya berangkat ke sini harus sudah mengantongi surat kesehatan dan sebagainya,” ungkapnya.

Kemudian, harus ada surat izin diketahui eselon II kalau untuk ASN, kalau untuk BUMN diketahui oleh direksi.

“Sementara swasta harus diketahui oleh Direktur Utama atau kepala kantor juga bisa dan berjenjang,” ujarnya.

Hanya memang kemarin Permenhub Nomor 25 begitu keluar langsung berhenti penumpang semuanya. Sehingga memang kemarin ada kendala seperti contohnya orang mau ke Aceh harus lewat darat terlalu lama.

Baca juga: Hasil Tes Swab Belum Keluar, Dua PDP Corona di Bojonegoro Meninggal

“Nah, sekarang ini pemerintah bukan membuka kran. Artinya, mengamanatkan bahwa pelayanan angkutan udara pun harus melayani orang-orang yang berpergian jauh,” bebernya.

“Tadinya kan kalau hanya melayani satu atau dua orang tidak mau. Sekarang ini walaupun beberapa orang ada yang harus melayani,” sambungnya.

Sementara, masyarakat umum kalau di dalam Permenhub itu tidak bisa kecuali memang saudaranya meninggal atau misalnya harus dirujuk karena sakit ke Jakarta atau sebagainya.

“Itu kalau masyarakat umum tidak bisa semudah itu. Memang ada kriteria tertentu,” tegasnya.

Lanjut Bambang menambahkan dengan adanya komentar dari Menhub tersebut lantas tidak mencabut larangan untuk mudik.

“Jadi tetap konsisten dengan itu. Pak Menhub tidak mengeluarkan SE, yang mengeluarkan kan Dirjen Udara, Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan SE untuk tindaklanjut di lapangan,” katanya.

“Contohnya, kita selama ini ada angkutan siswa dari Pondok Pesantren (Ponpes). Notabenenya, ketika dari sana ada surat dari kepolisian, surat dari kesehatan sudah rapid test atau bahkan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab mereka sehat karena KTP Lampung harus kita terima,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *