Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pasokan pupuk nasional dalam kondisi aman meskipun ada tantangan geopolitik global yang dapat mempengaruhi rantai pasok pupuk dunia. “Tahun ini Insya Allah pupuk kita aman. Pemerintah menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi sekitar 9,8 juta ton pada 2026, dengan sekitar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sisanya untuk perikanan,” ujar Menko Pangan pada Jumat (5/6/2026).
Menko Pangan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk memastikan ketersediaan pupuk yang mudah diakses oleh petani di berbagai daerah. Secara nasional, alokasi pupuk bersubsidi pada 2026 mencapai 9,84 juta ton, terdiri dari 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan 295 ribu ton untuk sektor perikanan.
Saat ini, stok pupuk nasional mencapai 1,19 juta ton, yang terdiri dari 825 ribu ton pupuk bersubsidi dan 367 ribu ton pupuk non-subsidi. Menko Pangan menambahkan bahwa pemerintah terus mempercepat distribusi pupuk agar kebutuhan petani terpenuhi sesuai musim tanam di berbagai daerah.
Pemerintah telah menyederhanakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan memangkas regulasi dan prosedur distribusi yang sebelumnya dianggap menghambat penyaluran. Langkah ini diambil agar distribusi pupuk lebih cepat, tepat sasaran, dan mudah diakses oleh petani.
Selain pupuk bersubsidi, pemerintah juga memperluas bantuan pupuk non-subsidi yang hingga Juni 2026 telah menjangkau lebih dari 4 juta penerima manfaat. “Kita ingin merubah nasib petani kita yang dulu. Petani banyak yang menjadi buruh karena terus rugi. Ini tidak boleh terjadi,” ucap Menko Pangan.
Pemerintah juga memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Menko Pangan menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025, HET beberapa jenis pupuk telah diturunkan sekitar 20 persen untuk meningkatkan akses petani terhadap sarana produksi.
Selain menjaga pasokan pupuk, pemerintah juga meningkatkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah menjadi minimal Rp6.500 per kilogram untuk seluruh kualitas gabah guna memperkuat kesejahteraan petani. Pemerintah telah melakukan reformasi tata kelola subsidi pupuk melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 dengan mengubah mekanisme subsidi dari pendekatan biaya produksi atau cost plus menjadi nilai komersial atau market-to-market.
Melalui skema tersebut, subsidi dihitung berdasarkan selisih nilai komersial pupuk dan harga yang dibayarkan petani tanpa mengubah harga tebus pupuk bersubsidi di tingkat petani.






















