Headline.co.id, Kutai Timur ~ Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 29,26 gram. Pemusnahan ini dilakukan di Auditorium Polres Kutim. Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian yang berbeda.
IPTU Erwin Susanto menjelaskan bahwa tiga lokasi kejadian berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim, sementara satu lokasi lainnya diungkap oleh Polsek Muara Wahau. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial RH, NN, AY, dan AP.
Lebih lanjut, IPTU Erwin Susanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang masih disimpan di tingkat penyidikan harus dimusnahkan setelah status hukumnya ditetapkan. “Ini adalah ketetapan yang harus kita laksanakan,” jelasnya.





















