Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan dilakukan sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan pelanggaran yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN. Dadan ditahan setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.
Berdasarkan pantauan di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia berjalan di bawah pengawalan ketat petugas menuju mobil tahanan berwarna hijau yang telah disiapkan di area gedung.
Wajah Dadan tampak muram saat memasuki kendaraan tahanan. Penahanan dilakukan setelah penyidik mendalami keterangannya dalam perkara dugaan praktik jual beli titik SPPG yang tengah diusut Kejagung.
Sebelumnya, Dadan diketahui baru kembali dari Arab Saudi setelah menunaikan ibadah haji menggunakan kuota haji reguler. Ia disebut telah menunggu antrean selama 12 tahun untuk memperoleh kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Perubahan kepemimpinan di BGN terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Dadan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan posisinya digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Tidak hanya Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatan mereka.
Beberapa jam setelah pergantian tersebut, tepatnya pada Rabu dini hari, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di ruang pimpinan BGN. Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejagung, penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan jual beli titik SPPG.
Penyidikan sendiri bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi BGN. Kasus tersebut kemudian berkembang setelah muncul berbagai laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan terkait penawaran titik SPPG.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menerima sedikitnya 20 laporan dari berbagai daerah.
Kasus dugaan jual beli titik SPPG pertama kali mencuat di Batam. Dalam perkara tersebut, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.
Kasus serupa juga ditemukan di Jawa Barat. Dari wilayah tersebut, kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah pelapor sebanyak 21 orang.
Sementara itu, di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, aparat turut mengungkap dugaan penipuan penjualan satu titik SPPG dengan nilai mencapai Rp950 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, BGN sebelumnya menyimpulkan bahwa praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara terorganisir. Lembaga tersebut menduga terdapat kelompok terstruktur yang menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan nama dan jaringan yang dikaitkan dengan BGN.
Modus yang digunakan para pelaku disebut memiliki pola yang sama di sejumlah daerah. Pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau orang dalam BGN dan menggunakan foto-foto tertentu sebagai bukti untuk meyakinkan calon korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pelayanan pemenuhan gizi yang ditujukan untuk masyarakat. Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG.





















