Headline.co.id, Belu ~ Pemerintah Kabupaten Belu memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayahnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Belu di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Selasa (26/5/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Belu, Riene Bere Baria, dan dihadiri oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setda Belu, Michael Bria, serta para camat dan lurah.
Rapat koordinasi ini diadakan sebagai respons terhadap kenaikan harga minyak tanah di masyarakat yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Riene Bere Baria menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak tanah di Kota Atambua dalam satu hingga dua minggu terakhir bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan akibat perpanjangan rantai distribusi yang memicu kenaikan harga di tingkat pengecer. “Sebenarnya menurut pengamatan kami minyak tanah tidak langka. Yang terjadi adalah adanya perpanjangan rantai distribusi yang mengakibatkan lonjakan harga di setiap liter. Hari ini kami mengumpulkan para camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada seluruh pangkalan di Kota Atambua,” ujar Riene.
Pemerintah daerah bersama para camat juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan ke pangkalan-pangkalan di luar Kota Atambua untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Riene menegaskan bahwa harga minyak tanah bersubsidi di tingkat pangkalan resmi adalah Rp4.000 per liter. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi dan tidak melalui pengecer.
Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penjualan bebas oleh pengecer dengan harga di atas ketentuan. Pemerintah Kabupaten Belu memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan sepihak dari BBM bersubsidi. “Kami sebagai pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pendekatan agar mereka mengetahui bahwa yang dilakukan melanggar ketentuan perundang-undangan. Kami menghimbau agar menghentikan praktik ini sebelum aparat penegak hukum mengambil langkah tegas,” tegasnya. Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Belu, Michael Bria, menyatakan bahwa Kabupaten Belu pada tahun 2026 memperoleh kuota minyak tanah bersubsidi sebesar 4.955 ton atau setara lebih dari 5 juta liter. Menurut Michael, apabila distribusi dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai mekanisme, maka kuota tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Belu.





















