Headline.co.id, Bireuen ~ NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal yang beroperasi lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTT sejak 12 hingga 16 Mei 2026 terhadap kasus psikotropika dengan tersangka MI yang telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Plh. Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Sajimin menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan atas arahan langsung Kapolda NTT sebagai bentuk keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang. “Atas komitmen dan penekanan dari Bapak Kapolda NTT, kami terus melakukan pengembangan hingga keluar daerah. Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah,” ujar Kombes Pol. Sajimin di Mapolda NTT, Minggu (17/5/2026).
Tim yang dipimpin IPTU Anselmus Lesa, S.H. berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang. Tersangka ini merupakan pria asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diduga berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang, termasuk 1.150 butir psikotropika berbagai merek dan 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi obat ilegal. Menurut Kombes Pol. Sajimin, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mengedarkan produknya ke berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya,” tegasnya. Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Kapolda NTT melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
“Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT,” ungkap Kombes Pol. Sajimin. Ia berharap keberhasilan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.
“Polda NTT di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi mewujudkan NTT yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.






















