Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasional

Guna Mencegah Penyebaran Covid-19, Patroli Dalmas Polda DIY Amankan 29 Remaja Pelaku Aksi Balap Liar

173
×

Guna Mencegah Penyebaran Covid-19, Patroli Dalmas Polda DIY Amankan 29 Remaja Pelaku Aksi Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Patroli Dalmas Direktorat Samapta Polda DIY mengamankan sejumlah remaja yang sedang melakukan aksi balap liar. (Foto: Dok Polda DIY)
Patroli Dalmas Direktorat Samapta Polda DIY mengamankan sejumlah remaja yang sedang melakukan aksi balap liar. (Foto: Dok Polda DIY)

HeadLine.co.id (Yogyakarta) – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui tim patroli Dalmas Direktorat Samapta, telah berhasil mengamankan 29 remaja yang diduga sedang melakukan aksi balap liar di daerah Stadion Maguwoharjo, Sleman, Minggu (26/4/2020).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa para remaja ini melakukan aksi balap liar di jalan yang mengubungkan Stadion Maguwoharjo dengan Jalan Raya Tajem.

Baca juga: Tips Hindari Gangguan Perut Agar Puasa Ramadan Tetap Lancar

Yuliyanto mengatakan, pada Minggu pagi usai sahur, patroli Dalmas berkekuatan 17 personel ini menangkap 29 remaja beserta kendaraanya.

Sebelumnya pada hari Sabtu (25/04), patroli Dalmas Polda DIY juga membubarkan aksi balapan liar di lokasi yang sama. “Hari Sabtu ada 55 remaja beserta sepeda motornya yang berhasil diamankan,” tuturnya.

Baca juga: Kangen Keluarga, Perawat Covid-19 Ajak Mayarakat Ikuti Protokol Kesehatan Putus Rantai Penyebaran Corona

Ia juga menambahkan, selanjutnya mereka dibawa ke Polda DIY bersama sepeda motornya. Selain mencatat identitas para remaja yang ditangkap, pihak kepolisian juga meminta para orang tua remaja tersebut untuk datang ke Polda DIY membuat surat pernyataan.

Kemudian, Patroli Dalmas, berkoordinasi dengan jajaran Polisi Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Baca juga: Puasa Disebut Bisa Tekan Penyebaran Virus Corona

“Kegiatan ini akan dilakukan terus, baik oleh Jajaran Polda, Polres, Polsek dan kami berharap tidak ada lagi balapan liar, tidak ada lagi kumpul-kumpul, sehingga prosedur pencegahan Covid-19 ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.” pungkas Yuliyanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Taufik Sitepu Sebut Grondkaart Hanya Berlaku Zaman Belanda, Berikut Penjelasan Pakar Sejarah UI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ilustrasi Peretasan Ponsel
Hukum

Headline.co.id (Jogja) ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan respons tegas terhadap peretasan gawai dan WhatsApp milik Budayawan Butet Kartaredjasa. Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan…