Headline.co.id, Batang ~ NTT. Pada tahun 2025, aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Operasi ini mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” jelas Kabidhumas di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Timor.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat warga negara asing, terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
“Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tambah Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penanganan oleh pihak Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.





















