Headline.co.id, Bantul ~ Aparat Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Semampir, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB dengan korban seorang perempuan lanjut usia berinisial W. Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura menanyakan lokasi penjual emping melinjo sebelum melancarkan aksinya. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku pada Jumat, 17 April 2026 di wilayah Yogyakarta setelah dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban didatangi seseorang yang menanyakan lokasi penjual emping melinjo. “Pelaku datang dengan maksud menanyakan tempat penjual emping melinjo, kemudian memberikan arahan kepada korban untuk mencuci kaki dan memakai kerudung dengan alasan akan difoto,” ujar Rita kepada headline.co.id pada Sabtu (18/4/2026).
Menurut keterangan, korban yang merupakan warga setempat mengikuti permintaan tersebut. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk mencuci kaki dan mengenakan kerudung, pelaku diduga ikut masuk karena pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah korban kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian menyadari sejumlah uang yang disimpan di bawah kasur telah hilang. Selain uang tunai sebesar Rp4.500.000, pelaku juga membawa kabur sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan.
Laporan terkait kejadian ini diterima oleh Polsek Pundong pada 17 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan ke rumah terduga pelaku dan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumah kontrakan di utara Terminal Giwangan pada Jumat pukul 18.30 WIB,” kata Rita.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku berinisial DIK (46), warga Kapanewon Wirobrajan, Kota Yogyakarta, mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil uang dan dompet milik korban tanpa izin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pundong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi AB-5909-TF.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 April 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan berbagai modus guna menghindari kejadian serupa.



















