Headline.co.id, Probolinggo ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras palsu yang mengatasnamakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, pihak kepolisian menyita sebanyak 400 sak beras dengan kemasan lima kilogram yang diduga telah dimanipulasi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari penindakan terhadap tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen. “Kasus ini berupa pengemasan beras polos ke dalam kemasan SPHP berlabel 5 kilogram, namun faktanya berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku membeli beras curah berkualitas rendah, kemudian mengemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP untuk dijual kembali. “Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium, dengan tingkat pecahan mencapai sekitar 80 persen,” kata AKBP Farris.
Selain itu, pelaku juga mengurangi isi kemasan untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000 per karung, dengan omzet yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras tersebut bukan berasal dari Bulog. “Beras SPHP hanya disalurkan melalui jalur resmi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan,” tegasnya.






















