Subsidi PT. KAI Naik 4,5%, digunakan untuk apa saja? ~ Headline.co.id (Jakarta). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dana subsidi atau public service obligation (PSO) sebanyak Rp 2,3 triliun untuk bidang kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun 2019.
Menurut Zulfikri, selaku Direktur Jenderal Perekeretaapian angka tersebut meningkat dari sebelumnya, Rp 2,2 triliun menjadi Rp Rp 2,3 triliiun atau setara dengan 4,5%.
“Subsidi tahun sebelumnya itu Rp 2,2 triliun jadi Rp 2,3 triliun tahun ini,” kata dia dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kenaikan subsidi ini dilakukan untuk meningkatkan penggunaan angkutan perkotaan berbasis rel. Dengan begitu, masyarakat akan lebih banyak menggunakan transportasi umum.
“Peningkatan ini saya sampaikan, kita fokuskan pada angkutan perkotaan. Kenapa? Artinya agar masyarakat yang melalukan aktivitas sehari-hari bisa menggunakan transportasi umum,” terang dia.
Zulfikri menjelaskan, besaran subsidi tersebut nantinya akan dialokasikan paling besar untuk kereta komuter atau sebanyak Rp 1,3 Triliun. Peningkatan itu berbanding lurus dengan penambahan perjalanan komuter sebanyak 956.
Kemudian, sebanyak Rp 326,3 miliar dialokasikan untuk kereta antar kota. Adapun, besaran tersebut disubsidi untuk, KA Ekonomi Jarak Jauh sebesar Rp 79,9 miliar, KA Ekonomi Jarak Sedang sebesar Rp 244,4 miliar dan KA Lebaran sebesar Rp 2 miliar.
Sementara, untuk sisanya sebanyak Rp 728 miliar dialokasikan untuk KA Ekonomi Jarak Dekat sebesar Rp 640 miliar dan KRD Ekonomi sebesar Rp 88 miliar yang masuk dalam KA Perkotaan.