Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian sekitar 2.000 sertifikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir Desember 2026. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penerbitan sertifikat pengganti menjadi prioritas pemerintah untuk mengembalikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mendukung proses rehabilitasi pascabencana.
Nusron Wahid menyatakan, “Percepatan penerbitan sertifikat pengganti menjadi prioritas pemerintah,” saat berada di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Sebagai bagian dari upaya ini, Nusron menyerahkan sembilan sertifikat pengganti kepada masyarakat yang terdampak bencana. Proses penerbitan sertifikat pengganti terus dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat segera kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanahnya.
Menurut Nusron, pemulihan sertifikat tidak hanya bertujuan mengganti dokumen yang hilang atau rusak, tetapi juga untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan Sertifikat Elektronik. “Transformasi digital layanan pertanahan melalui Sertifikat Elektronik terus dipercepat,” jelas Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan pemulihan sertifikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. “Langkah ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Armia.
Selain mempercepat pemulihan sertifikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Sinergi tersebut mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.





















