Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan menyampaikan hasil pemeriksaan komprehensif terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan dua narapidana kasus korupsi berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) ketika inspeksi mendadak berlangsung. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan perkembangan tersebut seusai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026). Ditjenpas menunda kesimpulan akhir karena masih menyelesaikan investigasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong itu melibatkan dua warga binaan, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah yang masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di tingkat banding.
Hasil pemeriksaan diumumkan 1 Oktober
Mashudi mengatakan, Ditjenpas masih menunggu seluruh rangkaian pemeriksaan internal rampung sebelum menyampaikan hasilnya kepada publik. Menurut dia, kesimpulan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa sebelum keterangan saksi dan hasil investigasi menjadi terang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujar Mashudi.
Ia menjelaskan, tim pemeriksa telah meminta keterangan dari Ahmad Albani dan Hasan Tjhie setelah keduanya ditemukan Ombudsman RI berada di area SAE. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjenpas mengusut dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi.
55 warga binaan ikut diperiksa
Dalam proses pemeriksaan, Ditjenpas telah meminta keterangan dari total 55 warga binaan. Mereka terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana kasus korupsi, dan satu narapidana pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Selain memeriksa warga binaan, tim juga memeriksa 21 staf dan 14 pejabat struktural. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan untuk melengkapi penyelidikan internal atas temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Jumlah pihak yang dimintai keterangan menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada dua narapidana yang ditemukan berada di area SAE. Ditjenpas juga menelusuri keterangan warga binaan lain, staf, serta pejabat struktural yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan di lapas tersebut.
Lima pejabat diberhentikan sementara
Dari hasil pemeriksaan sementara, lima pejabat struktural telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah itu diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan lanjutan.
Salah satu pejabat yang diberhentikan sementara ialah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, Ditjenpas belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran maupun hasil pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut.
Temuan fasilitas mewah itu sebelumnya terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI. Klarifikasi mengenai temuan tersebut kemudian disampaikan Mashudi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Senin (28/9/2026).
Ditjenpas akan menyampaikan hasil pemeriksaan komprehensif pada Kamis (1/10/2026). Pengumuman itu diharapkan memuat hasil investigasi dan pemeriksaan saksi setelah seluruh proses internal dinyatakan selesai.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















